Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Tjt NURKHOLIS, S.IP Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat ...
Pemohon
NoNama
1NURKHOLIS, S.IP
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –18/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan  Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT- 18.a/L.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-23/L.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur  Nomor : PRINT-31/L.5.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 2 November 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2020 tersebut cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan  batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  3. Manyatakan seluruh tindakan perbuatan Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/L.5.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 2 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2020oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020;
  6. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan SuratPenetapanPenggeledahan  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 58/Pen.Pid/2021/PN Tjt tanggal 28 September 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
  7. Menetapkan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 133/Pen.Pid /2021/PN.Tjt tertanggal 14 Oktober 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan data/dokumen/ benda yang telah diterima oleh REYNOLD, SH pada tanggal 29 September 2021 pangkat Jaksa Muda kepada Pemohon berdasarkan tanda terima data/dokumen/benda tertanggal 29 September 2021.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya