Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Tjt | Rasidi | 1.Rosita 2.S.Sihotang 3.Ahmad Saehoni 4.Mardi 5.Jakfar Sidik 6.Oktafiyanas Irhandi 7.Rusli 8.Ambok Alang |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Tjt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Selatan, tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat I langsung: Panjang: ± 225 M Lebar belakang/Timur: ± 7 M Lebar belakang/Barat: ± 7 M Dengan batas-batas sebagai berikut:
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak: Sebelah Utara, tanah Penggugat, yang dijual Tergugat I kepada Tergugat II (S. Sihotang), berbentuk segitiga, dengan ukuran: Panjang sebelah Utara : ± 250 M Panjang bagian Selatan: ± 191 M Lebar bagian Timur ± 7 M Dengan batas-batas seharusnya sebagai berikut:
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III, untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat serta menghentikan segala bentuk kegiatan diatas tanah tersebut, yang terletak di: Sebelah Timur, tanah Penggugat, yang diambil Tergugat III (Sahroni Als Roni), dengan ukuran: Panjang sebelah Utara : ± 73, 5 M Panjang sebelah Selatan: ± 159, 63 M Lebar sebelah Timur : ± 104 M 11. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat IV, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak: Sebelah Selatan, tanah Penggugat yang dijual Tergugat I kepada dikuasai Tergugat IV: Panjang: ± 13 M Lebar : ± 7 M Dengan batas-batas sebagai berikut:
12. Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan; 14. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |