Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Tjt Rasidi 1.Rosita
2.S.Sihotang
3.Ahmad Saehoni
4.Mardi
5.Jakfar Sidik
6.Oktafiyanas Irhandi
7.Rusli
8.Ambok Alang
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasidi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosita
2S.Sihotang
3Ahmad Saehoni
4Mardi
5Jakfar Sidik
6Oktafiyanas Irhandi
7Rusli
8Ambok Alang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Guntari
2Jimson Sitanggang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Membatalkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 13 Maret 2015 dan Surat Pernyataan tua-tua kampung dan pemilik tanah yang berbatasan tertanggal 13 Maret 2015, beserta akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, V, VI, VII, dan VIII, untuk bertangungjawab mengurus penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik)  dan Surat Pernyataan tua-tua kampung sebagai Pengganti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Pernyataan tua-tua kampung tertanggal 29 Mei 2012 milik Penggugat, yang telah dibakar oleh Tergugat I dengan disaksikan oleh Para Tergugat (Perangkat Desa);
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII,  terbukti  melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara Materiil dan Immateriil;
  5. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I, untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh  puluh lima juta rupiah);
  6. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat II, untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng  sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  8. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:

Sebelah Selatan, tanah Penggugat yang dikuasai Tergugat I langsung:

Panjang: ±  225 M   

Lebar   belakang/Timur: ±   7 M   

Lebar   belakang/Barat: ±   7 M   

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rasidi;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rosita;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rasidi;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Petro Cina;

9. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat II, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:

Sebelah Utara, tanah Penggugat, yang dijual Tergugat I kepada Tergugat II (S. Sihotang), berbentuk segitiga, dengan ukuran:

Panjang sebelah Utara : ± 250 M

Panjang bagian Selatan: ± 191 M

Lebar bagian Timur ± 7 M

Dengan batas-batas seharusnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Sihotang;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasidi;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Ramli Ag;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Petro Cina;

10. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat III, untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat serta menghentikan segala bentuk kegiatan diatas tanah tersebut,  yang terletak di:

Sebelah Timur, tanah Penggugat, yang diambil Tergugat III (Sahroni Als Roni), dengan ukuran:

Panjang sebelah Utara : ± 73, 5 M

Panjang sebelah Selatan: ± 159, 63 M

Lebar sebelah Timur     : ± 104 M

11. Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat IV, untuk menghentikan segala bentuk kegiatan diatas kebun milik Penggugat, menebas, memanen dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, sebidang tanah yang terletak:

Sebelah Selatan, tanah Penggugat yang dijual Tergugat I kepada  dikuasai Tergugat IV:

Panjang: ±   13 M  

Lebar      : ±   7 M   

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rasidi;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rosita;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Rasidi;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Petro Cina;

12. Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan;

14. Menghukum  Para TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak