Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Tjt | Arfah Tahir bin Tahere/Tahir (alm) | 1.PT. Metro Yakin Jaya 2.Ambo Gauk 3.Ambo Erik |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2023/PN Tjt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Dan di Parit Kiri Sp, Dungun dengan ukuran panjang 1.500 (seribu lima ratus) depa dan lebar 300 (tiga ratus) depa dari Sellang Bin Muhammad yang disaksikan oleh Penghulu Simpang Jelita Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang pada tanggal 20 Februari 1974 atas nama Tahere/Tahir , dengan Batas-batas tanah :
adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat I, II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menghukum Tergugat I untuk di serahkan lahan/kebun kepada Penggugat seluas :
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha, Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi. 6. Menghukum Turut Tergugat I untuk untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha, Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi. 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Perkebunan Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin Jaya) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, & Tergugat III untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 110.500.000.000,- (Seratus sepuluh milyar lima seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III, dan Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 12. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |