Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Tjt Arfah Tahir bin Tahere/Tahir (alm) 1.PT. Metro Yakin Jaya
2.Ambo Gauk
3.Ambo Erik
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arfah Tahir bin Tahere/Tahir (alm)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Metro Yakin Jaya
2Ambo Gauk
3Ambo Erik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Simpang Datuk
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas dua bidang tanah perkebunan yang terletak di  Parit  Tenga  Sp. Dungun  Kepenghuluan Sp. Jelita  Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung seluas dengan ukuran panjang 1.500 (seribu lima ratus) depa dan lebar 300 (tiga ratus) depa dari  Aslang Bin Muhammad yang disaksikan oleh Penghulu Simpang Jelita Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung pada tanggal 4 April 1973 dengan Batas-batas tanah :
  • Utara berbatasan Parit Satu simpang kacang
  • Selatan berbatasan dengan Taman Nasional Berbak
  • Barat berbatasan dengan Parit 2 simpang datuk dalam
  • Timur berbatasan dengan kali alam simpang dungun

Dan di Parit  Kiri Sp, Dungun dengan ukuran panjang 1.500 (seribu lima ratus) depa dan lebar 300 (tiga ratus) depa dari  Sellang Bin Muhammad yang disaksikan oleh Penghulu Simpang Jelita Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang pada tanggal 20 Februari 1974 atas nama Tahere/Tahir , dengan Batas-batas tanah :

  • Utara berbatasan dengan parit empat simpang dungun
  • Selatan berbatasan dengan Taman Nasional Berbak
  • Barat berbatasan dengan kali alam simpang dungun
  • Timur berbatasan dengan kali alam simpang kapak

adalah milik Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat I, II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menghukum Tergugat I  untuk di serahkan lahan/kebun kepada Penggugat  seluas :

  • Parit  Tenga  Sp. Dungun  Kepenghuluan Sp. Jelita  Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung seluas dengan ukuran panjang 1.500 (seribu lima ratus) depa dan lebar 300 (tiga ratus) depa dari  Aslang Bin Muhammad yang disaksikan oleh Penghulu Simpang Jelita Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung pada tanggal 4 April 1973. Atas nama Tahere.
  • Parit  Kiri Sp, Dungun dengan ukuran panjang 1.500 (seribu lima ratus) depa dan lebar 300 (tiga ratus) depa dari  Sellang Bin Muhammad yang disaksikan oleh Penghulu Simpang Jelita Marga Berbak Kecamatan Nipah Panjang pada tanggal 20 Februari 1974 atas nama Tahere/Tahir

5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha, Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi.

6. Menghukum Turut Tergugat I untuk untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha, Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi.

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah Perkebunan Tercatat atas nama Tergugat I (PT. Metro Yakin Jaya) yang terletak di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjung Jabung Timur-Prov. Jambi. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor ; 00023 , dengan luas lahan: 499,06 ha.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, & Tergugat III  untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 110.500.000.000,- (Seratus sepuluh milyar lima seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III, dan Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

12. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II & Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak