Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Tjt H.Muhammad Amin ALFIS BIN RISIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Muhammad Amin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFIS BIN RISIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2 (dua) hektar sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor 593/24/PC.I/2017 tanggal 1 Februari 2017 yang terletak di daerah Lubuk Batang RT. 016 RW. 003 (dahulu RT. 010 RW. 003), Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang saat ini dikuasai tanpa izin oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:

-Sebelah Utara berbatasan dengan kanal;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan kanal dan tanah milik H. M. Amin (Penggugat);

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.M Amin (Penggugat);

- Sebelah Barat berbatasan dengan kanal dan tanah milik Alfis;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat seluas Kurang lebih 2(dua) hektar tersebut dan menanam sawit dan pinang di atasnya tanpa seizin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 2 (dua) hektar yang dikuasai oleh Tergugat tanpa izin tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari beban apapun.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

-Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak