Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Tjt | ANITA BINTI ABDUL WAHAB | SUHAIMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2022/PN Tjt | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 09 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 700 m2 dengan ukuran 100 m x 7 m yang terletak dijalan Kali Wahyu RT 015 RW 04 Simang tuan I Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Me ndahara Ulu Kabuaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas; -. Sebelah utara berbatasan dengan tanah Anita -. Sebelah Selatan berbatasan dengan Langgar An Nur -. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suhaimi ( yang dibeli Dari Indah/ Wahyudi) -. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kalbiadalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas seluas 700 m2 dengan ukuran 100 m x 7 m yang terletak dijalan Kali Wahyu RT 015 RW 04 Simang tuan I Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Me ndahara Ulu Kabuaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas;
5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Tanah objek Sengketa dalam keadaan semula secara sukarela; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateriill kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupah ) , sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) adalah sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |