Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Tjt ANITA BINTI ABDUL WAHAB SUHAIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Tjt
Tanggal Surat Minggu, 09 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA BINTI ABDUL WAHAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fifian elsa marina shANITA BINTI ABDUL WAHAB
Tergugat
NoNama
1SUHAIMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah  seluas 700 m2 dengan ukuran 100 m x 7 m yang terletak dijalan Kali Wahyu RT 015 RW 04 Simang tuan I Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Me ndahara Ulu Kabuaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas;

-. Sebelah utara berbatasan dengan tanah Anita

-. Sebelah Selatan berbatasan dengan Langgar An Nur

-. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suhaimi ( yang dibeli Dari Indah/ Wahyudi)

-. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kalbiadalah milik Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas seluas 700 m2 dengan ukuran 100 m x 7 m yang terletak dijalan Kali Wahyu RT 015 RW 04 Simang tuan I Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Me ndahara Ulu Kabuaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas;

  • Sebelah utara berbatasan dengan tanah  Anita
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Langgar An Nur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suhaimi ( Yang dibeli dari Indah/Wahyudi)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat

5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Tanah objek Sengketa dalam keadaan  semula secara sukarela;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil  Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateriill kepada Penggugat sebesar Rp.  100.000.000,- ( Seratus Juta Rupah ) ,  sehingga  total kerugian  yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) adalah  sebesar Rp. 135.000.000,- (Seratus tiga puluh lima juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak