Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2021/PN Tjt | PT.Menderang Planta Karpusa | 1.H.ABU 2.A. Fauzi 3.Hj. Intang 4.H. Tendri Liweng 5.H. Masek 6.M.Arifin 7.Tahang 8.Bessek Ani 9.H. Indo Akek 10.Sarjik 11.Suhartono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2021/PN Tjt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Des. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
5. Bahwa oleh karena PENGGUGAT merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar) maka tanaman beserta tumbuhan, bangunan, maupun tanda-tanda lain yang dipancang, yang berada diatas bidang tanah tersebut adalah sah Milik PENGGUGAT. 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,tanaman, maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan oleh PARA TERGUGAT maupun pihak lain diatas tanah milik PENGGUGAT baik darinya ataupun dari orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kemananan; 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.575.000.000,- (Tiga milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah); 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari apabila PARA TERGUGAT tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi; 10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |