Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2021/PN Tjt PT.Menderang Planta Karpusa 1.H.ABU
2.A. Fauzi
3.Hj. Intang
4.H. Tendri Liweng
5.H. Masek
6.M.Arifin
7.Tahang
8.Bessek Ani
9.H. Indo Akek
10.Sarjik
11.Suhartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Menderang Planta Karpusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERNANDUS HAMONANGAN, SH. MHPT.Menderang Planta Karpusa
Tergugat
NoNama
1H.ABU
2A. Fauzi
3Hj. Intang
4H. Tendri Liweng
5H. Masek
6M.Arifin
7Tahang
8Bessek Ani
9H. Indo Akek
10Sarjik
11Suhartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH TELUK DAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang melakukan penanaman tanaman Kelapa Sawit, pohon pinang, palawija, diatas tanah PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah dalam perkara a quo dengan dasar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar). 
  4. Menyatakan tidak sah dan memiliki kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (SPORADIK) yang digunakan oleh PARA TERGUGAT dengan diketahui oleh TURUT TERGUGAT yaitu:
  • Sporadik No. Reg. 593/113/kel.TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/109/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/112/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/111/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/111/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±5250 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/110/kel/TD/2020 tertanggal 17 September 2020 dengan keterangan luas tanah : ±10500 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/103/s/kel/TD/2020  tertanggal 24 Agustus 2020 dengan keterangan luas tanah : ±16750 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;
  • Sporadik No. Reg. 593/101/s/kel/TD/2020 tertanggal 24 Agustus 2020  dengan keterangan luas tanah : ±8400 m2 , diketahui oleh Lurah Teluk Dawan atas nama Tarmizi;

5. Bahwa oleh karena PENGGUGAT merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00007 di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan luas 1.422,73 Ha (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Dua koma Tujuh Puluh Tiga Hektar) maka tanaman beserta tumbuhan, bangunan, maupun tanda-tanda lain yang dipancang,  yang berada diatas bidang tanah tersebut adalah sah Milik PENGGUGAT.

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik berupa bangunan,tanaman, maupun tanda-tanda lain yang telah dipancangkan oleh PARA TERGUGAT   maupun  pihak  lain  diatas  tanah  milik PENGGUGAT baik darinya ataupun dari orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kemananan;

7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.575.000.000,- (Tiga milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima juta rupiah);

8. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari apabila PARA TERGUGAT  tidak mematuhi isi dari putusan perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi;

10. Menghukum PARA TERGUGAT  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak