Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Tjt PT. Bukit Barisan Indah Prima 1.Arif Pabela
2.Muhamad Jais
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bukit Barisan Indah Prima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arif Pabela
2Muhamad Jais
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
2Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3ATR/ BPN Kabupaten Muaro Jambi
4ATR/ BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur
5Camat Kecamatan Sekernan
6Camat Kecamatan Mendahara Ulu
7Kepala Desa Bukit Baling
8Lurah Kelurahan Simpang Tuan
9Ketua KUD Harapan Baru
10Ketua KUD Fajar
11Ifni Hadi
12R. Evie Yulianto
13Rusli Dahlan
14Mustakim
15Puji Siswanto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Pokok Perkara
Primair:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah objek perkara milik Penggugat secara tidak sah di atas merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
4.Menyatakan bidang-bidang tanah di Blok F7 yang Penggugat beli dari petani plasma KUD Fajar sebelumnya adalah sah dan tidak dibebani oleh hak kepemilikan pihak lain
5.Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tentang Jual Beli lahan plasma tersebut berupa tanah beserta tanaman kelapa sawit diatasnya total seluas 31,7 Ha dari nama-nama petani plasma yang berada dibawah naungan Turut Tergugat XI dan berada di wadah KUD Fajar yang sesuai peta areal kerja KUD Fajar sebelumnya yang berada di Blok F7 adalah sah dan berkekuatan hukum masing-masing yaitu :
a. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/261/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Yannora, R.Z yang bertempat tinggal di RT. 02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Maimunah. Hsn; Sebelah Timur : Lahan Milik Ngadinem; Sebelah Selatan : Lahan Milik Mardiana; Sebelah Barat : Lahan Milik A. Rahman; 
b. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/286/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Saiful Bahri yang bertempat tinggal di RT. 02 Desa Tan-Tan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Ali. J Akbar; Sebelah Timur : Lahan Milik Muhammad; Sebelah Selatan : Lahan Milik Maimunah. Hsn; Sebelah Barat : Lahan Milik Helmi;
c. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/263/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Ramayana yang bertempat tinggal di RT. 04 Desa Pematang Pulai Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Sidik Harahap; Sebelah Timur : Lahan Milik Abbas; Sebelah Selatan : Lahan Milik Timah; Sebelah Barat : Lahan Milik Siti Aisyah;
d. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/273/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Ngadimen yang bertempat tinggal di Jalan A. Tarmizi Kadir No. 20 RT. 11 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Belukar; Sebelah Timur : Lahan Milik Sujono; Sebelah Selatan : Lahan Milik Joni Arifin; Sebelah Barat : Lahan Milik Yannora, R.Z;
e. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/272/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Mardiana yang bertempat tinggal di Perum PT. PSUT RT. 17 RW. 03 Desa Sarang Burung Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Yannora, R.Z; Sebelah Timur : Lahan Milik Joni Arifin; Sebelah Selatan : Lahan Milik Anita. Ms Sibarani, SE; Sebelah Barat : Lahan Milik Plasma PT. BBIP;
f. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/251/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Maimunah. Hsn yang bertempat tinggal di RT. 19 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Saiful Bahri; Sebelah Timur : Lahan Milik Muhammad; Sebelah Selatan : Lahan Milik Yannora, R.Z; Sebelah Barat : Lahan Milik Nazwan;
g.Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/271/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. M. Gunaifi yang bertempat tinggal di RT. 02 Desa Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Joni Arifin; Sebelah Timur : Lahan Milik Sarmidi; Sebelah Selatan : Lahan Milik Plasma PT. BBIP; Sebelah Barat : Lahan Milik Anita.MS Sibarani, SE;
h. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/265/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Lija yang bertempat tinggal di RT. 06 Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Soleh; Sebelah Timur : Lahan Milik Safrizal; Sebelah Selatan : Lahan Milik Belukar; Sebelah Barat : Lahan Milik Abbas;
i. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/274/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Joni Arifin yang bertempat tinggal di Perum Pesona Blok F No. 4 RT. 020 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Mayang Mangurai Kota Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Ngadinem; Sebelah Timur : Lahan Milik Siti Mariam; Sebelah Selatan : Lahan Milik Mardian. A; Sebelah Barat : Lahan Milik Mardiana;
j. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/262/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Fatimah yang bertempat tinggal di RT. 03 Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Ramayana; Sebelah Timur : Lahan Milik Belukar; Sebelah Selatan : Lahan Milik Muhammad; Sebelah Barat : Lahan Milik Ali. J. Akbar;
k. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/266/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Abbas yang bertempat tinggal di RT. 06 Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Nurhayati; Sebelah Timur : Lahan Milik Lija; Sebelah Selatan : Lahan Milik Timah; Sebelah Barat : Lahan Milik Ramayana;
l. Bidang tanah yang sebelumnya berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 594/268/BB/2012 tanggal 03 September 2012 seluas kurang lebih ± 20.000 M2 (Dua puluh ribu meter persegi) dari pemilik tanah tersebut yaitu Sdr. Soleh yang bertempat tinggal di RT. 03 Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lahan Milik Plasma PT. BBIP; Sebelah Timur : Lahan Milik Mashur; Sebelah Selatan : Lahan Milik Lija; Sebelah Barat : Lahan Milik Aliman;
6. Menyatakan surat keterangan tanah Tergugat I dan atau surat pengakuan lain dibuat oleh Tergugat I seolah-olah berada di tanah berupa kebun tanaman kelapa sawit berada diatasnya milik Penggugat di Blok F7 seluas 31,7 Ha tidak sah atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum. 
7. Menyatakan surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah/ sporadik Tergugat II yang dibuat atau diketahui oleh Turut Tergugat XIV dan atau surat pengakuan lain seolah-olah berada di tanah berupa kebun tanaman kelapa sawit berada diatasnya milik Penggugat di Blok F7 seluas 31,7 Ha tidak sah atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum
8. Menyatakan Surat yang dibuat oleh Turut Tergugat XII pada tanggal 12 Maret 2009 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum pelepasan atas tanah milik Penggugat yang berada di tanah berupa kebun tanaman kelapa sawit berada diatasnya milik Penggugat di Blok F7 seluas 31,7 Ha seperti yang diinginkan oleh Tergugat II atau setidaknya dinyatakan Ultra Vires karena diluar dan melebihi kewenangan dalam hukum. 
9. Menyatakan Surat tugas dan surat-surat lain yang dibuat oleh Turut Tergugat XV adalah tidak mempunyai kekuatan hukum diatas tanah berupa kebun tanaman kelapa sawit berada diatasnya milik Penggugat di Blok F7 seluas 31,7 Ha.
10. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang turut menguasai  bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan bidang-bidang tanah tersebut kepada Penggugat;
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp 2.863.042.407 (dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh rupiah);
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ini;
16. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV dan Turut Tergugat XV untuk tunduk pada putusan ini.
Subsidair:

Atau, apabila Majelis Hakum pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak