Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Tjt 1.YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2.SUPARMIN
3.SENTOT SUGIONO
1.MARDI UTOMO
2.SRI HANDAYANI
3.AJI WINARTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Minggu, 04 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2SUPARMIN
3SENTOT SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Duen Sasberi, S.HYUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2Duen Sasberi, S.HSUPARMIN
3Duen Sasberi, S.HSENTOT SUGIONO
Tergugat
NoNama
1MARDI UTOMO
2SRI HANDAYANI
3AJI WINARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yaitu pada tanggal 25 Agustus 1980 telah terjadi pembelian sebidang tanah seluas 100 x 200 M = 20.000 Meter Persegi antara MARDI UTOMO selaku penjual dengan orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang bernama Alm. MIKAN selaku pembeli berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tahun 1977 atas nama MARDI UTOMO dengan Surat Ukur Nomor 1382 yang terletak di Desa Simpang Unit VI Transmigrasi Rantau Rasau Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Puding-Np. Panjang

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara SU/1977

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara SU 383/1977

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara SU 381/1977

Yang saat ini Sertifikat Hak Milik Tahun 1977 atas nama MARDI UTOMO dengan Surat Ukur Nomor 1382 yang terletak di Desa Simpang Unit VI Transmigrasi Rantau Rasau Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi mengalami perubahan batas- batas yaitu sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Puding-Np. Panjang

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Negara PMA SU/1977

Sebelah Barat berbatas dengan : ABBAS

Sebelah Timur berbatas dengan : SAPRI BASDA DILLA

2. Manyatakan sah dan berkekuatan hukum pembelian sebidang tanah seluas  10 M x 250 M yang dibeli oleh PENGGUGAT I ( YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS dari Alm. MIKAN yakni orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan telah dibayarkan secara lunas dengan batas-batas sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Puding-Np.Panjang

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Sutarto

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Mikan

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Sentot Sugiono

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembelian sebidang tanah pada tanggal 08 Agustus 2001 yang dibeli oleh PENGGUGAT II (SUPARMIN) dengan Alm. MIKAN yakni orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III  dengan ukuran 20 M x 250 M dan telah dibayarkan secara lunas dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Puding-Np.Panjang

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Sutarto

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Sentot Sugiono

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Krisno Diyanto

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembelian sebidang tanah pada tanggal 08 Agustus 2001 yang dibeli oleh PENGGUGAT III (SENTOT SUGIONO) dengan Alm. MIKAN yakni orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III  dengan ukuran 10 M x 250 M dan telah dibayarkan secara lunas dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Raya Puding-Np.Panjang

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Sutarto

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Yuski

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Suparmin

5. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melawan hukum dengan sengaja mengingkari atau sengaja tidak memperlihatkan sertikat asli atas nama MARDI UTOMO  dengan Surat Ukur Nomor 1382 yang terletak di Desa Simpang Unit VI Transmigrasi Rantau Rasau Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;

6. Meghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk seketika memberikan atau membantu PARA PENGGUGAT dengan meberikan sertifikat asli atas nama MARDI UTOMO guna untuk dilakukan pemecahan bidang tanah yang telah dibeli oleh PARA PENGGUGAT dari Alm. MIKAN yang merupakan orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III;

7. Menghukum TERGUGAT I,  TERGUGAT II  dan TERGUGAT III berupa uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- / bulan apabila putusan ini tidak dijalankan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan  TERGUGAT III setelah berkekuatan hukum tetap;

8. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak