Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Tjt PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 330 /L.5.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa Terdakwa IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB hingga sampai tanggal 30 Januari 2023 atau pada suatu waktu lain dari bulan Desember di tahun 2022 sampai bulan Januari di tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2022 sampai tahun 2023 yang bertempat di Jln. Raya Binong No. 64 Kec. Binong Kab. Subang Provinsi Jawa Barat akan tetapi karena saat ini Terdakwa dilakukan penahanan di Polres Tanjung Jabung Timur dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dalam perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO memiliki akun Shopee atas nama @HAWA2906 yang mana menjual produk Box Pom Mini seharga Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) serta Mesin Pom Minyak Goreng Merek EMIGO seharga Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • kemudian pada tanggal 05 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO bin SURYO tertarik untuk melakukan pembelian berupa Box Pom Mini kepada akun Shopee @HAWA2906 milik Terdakwa namun dikarenakan Saksi SRI WIDODO ingin melakukan pembayaran melalui sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery Saksi SRI WIDODO diarahkan oleh Terdakwa untuk menghubungi Terdakwa via Whatsapp dengan memberikan nomor Whatsapp 081214694316 kemudian pada tanggal 17 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO menghubungi Terdakwa via Whatsapp dan melakukan pemesanan Box Pom mini sebanyak 2 unit dengan sistem bayar ditempat namun untuk pembayaran ongkos kirim Box Pom mini tersebut wajib melalui sistem transfer kemudian Saksi SRI WIDODO mentransfer ongkos kirim pembelian 2 unit Box Pom mini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Nomor : 432901014127535  An. INDRI  ANTIKA FITRIANI setelah itu pada tanggal 31 Desember 2022 2 unit Box Pom mini tersebut datang dan Saksi SRI WIDODO membayar ditempat 2 unit Box Pom Mini tersebut secara tunai sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 Terdakwa mengirimkan Screenshoot berupa mesin Pom Minyak Goreng Merek EMIGO kepada Saksi SRI WIDODO dan pada tanggal 28 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO bersama Saksi NURHAKIM bin AHMAD JUANI tertarik untuk membeli 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO dengan membayar uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) serta ongkir sebesar Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI setelah itu pada tanggal 31 Desember Terdakwa meminta tambahan uang kepada Saksi SRI WIDODO sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dengan alasan agar Pom Minyak Goreng Merek EMIGO lansung bisa segera dikirim kemudian Saksi SRI WIDODO mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI, kemudian pada tanggal 9 Januari 2023 dan tanggal 16  Januari 2023 Terdakwa kembali meminta Saksi SRI WIDODO untuk melunasi 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan alasan agar unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO segera dikirim dan Saksi SRI WIDODO mengirim uang masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI, kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 dan 21 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO Kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk keperluan pengiriman Pom Minyak Goreng Merek EMIGO;
  • Bahwa pada tanggal 1 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO memesan lagi 2 unit Box Pom Mini dengan sistem bayar ditempat namun untuk ongkos kirim Saksi SRI WIDODO mengirim uang sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI kemudian pada tanggal 14 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO Kembali memesan 1 unit Box Pom Mini dengan system yang sama yaitu bayar ditempat namun untuk ongkos kirim Saksi SRI WIDODO mengirim uang sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan Saksi SRI WIDODO adalah Terdakwa mengirimkan foto/video yang menjelaskan produk yang dibeli oleh Saksi SRI WIDODO sedang tahap pembuatan dan Terdakwa juga menjelaskan kepada Saksi SRI WIDODO jika 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO masih dalam proses pengiriman dan sudah berada di pelabuhan Merak kemudian untuk lebih meyakinkan Saksi SRI WIDODO Terdakwa mengirimkan bukti Screnshoot (foto) berupa Percakapan via WhatsApp antara Terdakwa dengan kurir Indah Cargo yang mengantarkan pesanan Saksi SRI WIDODO sedangkan Kurir Indah Cargo yang Terdakwa maksud adalah Terdakwa itu sendiri yang menyamar mengunakan Whatsapp Terdakwa kedua, kemudian Terdakwa juga memberi alasan kepada Saksi SRI WIDODO jika terjadi masalah berupa terdapat penyok pada 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO yang membuat perjalanan tidak bisa dilanjutkan sehingga 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO tersebut tidak jadi diantar ke tujuan guna dilakukan perbaikan agar Saksi SRI WIDODO tidak kecewa atas kualitas barang
  • Bahwa dari total pembelian yang dilakukan oleh Saksi SRI WIDODO kepada Terdakwa berupa 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO serta 3 unit Box Pom Mini pada kenyataannya hingga sampai sekarang Saksi SRI WIDODO belum menerima unit tersebut sehingga Saksi SRI WIDODO mengalami kerugian sebesar Rp. 70.100.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2023 unit Tipidter Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Terdakwa di rumahnya yaitu yang beralamat di Jln. Raya Binong No. 64 Kec. Binong Kab. Subang Prov Jawa Barat dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------

 

 

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB hingga sampai tanggal 30 Januari 2023 atau pada suatu waktu lain dari bulan Desember di tahun 2022 sampai bulan Januari di tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2022 sampai tahun 2023 yang bertempat di Jln. Raya Binong No. 64 Kec. Binong Kab. Subang Provinsi Jawa Barat akan tetapi karena saat ini Terdakwa dilakukan penahanan di Polres Tanjung Jabung Timur dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dalam perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa IMAM SAFUDIN Bin SUPARNO memiliki akun Shopee atas nama @HAWA2906 yang mana menjual produk Box Pom Mini seharga Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) serta Mesin Pom Minyak Goreng Merek EMIGO seharga Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan ongkos kirim sebesar Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • kemudian pada tanggal 05 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO bin SURYO tertarik untuk melakukan pembelian berupa Box Pom Mini kepada akun Shopee @HAWA2906 milik Terdakwa namun dikarenakan Saksi SRI WIDODO ingin melakukan pembayaran melalui sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery Saksi SRI WIDODO diarahkan oleh Terdakwa untuk menghubungi Terdakwa via Whatsapp dengan memberikan nomor Whatsapp 081214694316 kemudian pada tanggal 17 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO menghubungi Terdakwa via Whatsapp dan melakukan pemesanan Box Pom mini sebanyak 2 unit dengan sistem bayar ditempat namun untuk pembayaran ongkos kirim Box Pom mini tersebut wajib melalui sistem transfer kemudian Saksi SRI WIDODO mentransfer ongkos kirim pembelian 2 unit Box Pom mini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI Nomor : 432901014127535  An. INDRI  ANTIKA FITRIANI setelah itu pada tanggal 31 Desember 2022 2 unit Box Pom mini tersebut datang dan Saksi SRI WIDODO membayar ditempat 2 unit Box Pom Mini tersebut secara tunai sebesar Rp. 4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022 Terdakwa mengirimkan Screenshoot berupa mesin Pom Minyak Goreng Merek EMIGO kepada Saksi SRI WIDODO dan pada tanggal 28 Desember 2022 Saksi SRI WIDODO bersama Saksi NURHAKIM bin AHMAD JUANI tertarik untuk membeli 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO dengan membayar uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) serta ongkir sebesar Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI setelah itu pada tanggal 31 Desember Terdakwa meminta tambahan uang kepada Saksi SRI WIDODO sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dengan alasan agar Pom Minyak Goreng Merek EMIGO lansung bisa segera dikirim kemudian Saksi SRI WIDODO mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI, kemudian pada tanggal 9 Januari 2023 dan tanggal 16  Januari 2023 Terdakwa kembali meminta Saksi SRI WIDODO untuk melunasi 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan alasan agar unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO segera dikirim dan Saksi SRI WIDODO mengirim uang masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI, kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 dan 21 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO Kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk keperluan pengiriman Pom Minyak Goreng Merek EMIGO;
  • Bahwa pada tanggal 1 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO memesan lagi 2 unit Box Pom Mini dengan sistem bayar ditempat namun untuk ongkos kirim Saksi SRI WIDODO mengirim uang sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI kemudian pada tanggal 14 Januari 2023 Saksi SRI WIDODO Kembali memesan 1 unit Box Pom Mini dengan system yang sama yaitu bayar ditempat namun untuk ongkos kirim Saksi SRI WIDODO mengirim uang sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BRI An. INDRI  ANTIKA FITRIANI
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan Saksi SRI WIDODO adalah Terdakwa mengirimkan foto/video yang menjelaskan produk yang dibeli oleh Saksi SRI WIDODO sedang tahap pembuatan dan Terdakwa juga menjelaskan kepada Saksi SRI WIDODO jika 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO masih dalam proses pengiriman dan sudah berada di pelabuhan Merak kemudian untuk lebih meyakinkan Saksi SRI WIDODO Terdakwa mengirimkan bukti Screnshoot (foto) berupa Percakapan via WhatsApp antara Terdakwa dengan kurir Indah Cargo yang mengantarkan pesanan Saksi SRI WIDODO sedangkan Kurir Indah Cargo yang Terdakwa maksud adalah Terdakwa itu sendiri yang menyamar mengunakan Whatsapp Terdakwa kedua, kemudian Terdakwa juga memberi alasan kepada Saksi SRI WIDODO jika terjadi masalah berupa terdapat penyok pada 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO yang membuat perjalanan tidak bisa dilanjutkan sehingga 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO tersebut tidak jadi diantar ke tujuan guna dilakukan perbaikan agar Saksi SRI WIDODO tidak kecewa atas kualitas barang
  • Bahwa dari total pembelian yang dilakukan oleh Saksi SRI WIDODO kepada Terdakwa berupa 2 unit Pom Minyak Goreng Merek EMIGO serta 3 unit Box Pom Mini pada kenyataannya hingga sampai sekarang Saksi SRI WIDODO belum menerima unit tersebut sehingga Saksi SRI WIDODO mengalami kerugian sebesar Rp. 70.100.000.- (tujuh puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Desember 2023 unit Tipidter Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Terdakwa di rumahnya yaitu yang beralamat di Jln. Raya Binong No. 64 Kec. Binong Kab. Subang Prov Jawa Barat dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya