Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Tjt H ANWAR PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H ANWAR PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kel. Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 1958 telah meninggal dunia seorang Perempaun bernama Pi’ah Binti Simat karena sakit dan dikebumikan di TPU Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Pi’ah Binti Simat tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak