Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) dan kerugian Immmateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
atau :
apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |