Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Tjt PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H M.YUSUF Bin MURIAH ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 402 /L.5.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PITO RIEZKI DEWANTARA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.YUSUF Bin MURIAH ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Bin MURIAH pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 13.45 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak tepatnya di Zone V WKS Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa M. YUSUF Bin MURIAH berangkat dari desa Bakutuo Kec. Sadu menuju Kota Jambi bersama istrinya saksi YUSRAH Binti ZUKIAH yang mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi BH 4674 untuk menjenguk orang tua terdakwa yang sedang sakit. Sekira Pukul 12.30 WIB terdakwa dan istri beristirahat untuk melaksanakan shalat dan makan siang dan kemudian melanjutkan perjalanan sekira pukul 13.00 WIB. Saat dalam perjalanan sekira Pukul 13.45 WIB, terdakwa mendahului kendaraan R4 Mitsubishi LGX milik Saksi SUGIYONO Bin KIRMADI kemudian ketika Terdakwa hendak menyalip lagi kendaraan yang berada didepan Terdakwa yaitu sebuah Truk Box berwarna Kuning yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan lain dari arah yang berlawanan Terdakwa langsung mendahului truk box berwarna kuning tersebut dan menabrak kendaraan roda 2 (dua) Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 6059 JD yang dikendarai oleh korban ILHAM yang mana datang dari arah yang berlawanan menuju Muara Sabak sehingga terjadi kecelakaan yang tidak terelekakan dan akibat kecelakaan tersebut Terdakwa, Saksi YUSRAH Binti ZUKIAH (Alm) dan Korban ILHAM terpental jauh hingga sampai bahu jalan
  • Bahwa terdakwa telah lalai dalam mengendarai sepeda motor karena tidak berhati-hati dalam mendahului kendaraan lain dan melanggar aturan dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain yang berbunyi bahwa “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mendahului kendaraan lain harus menggunakan Lajur atau Jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup” serta aturan dalam Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain “Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan 2 (dua) arah yang tidak dipisahkan secara jelas jika terhalang oleh suatu rintangan / pengendara jalan lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban ILHAM mengalami kejang-kejang, patah kaki dan korban juga mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung dan telinganya dan meninggal dunia sesuai dengan keterangan pada Visum Et Repertum Nomor: 09/A/VER/XI/2023 tanggal 15 November 2023 oleh dr. Andrea Hasudungan Marpaung.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 445/278/SKKMT/2023 dari Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah yang ditandatangani oleh dr. Andrea Hasudungan Marpaung;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan. --

 

Subsidiair:

----------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Bin MURIAH, pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 13.45 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak tepatnya di Zone V WKS Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa M. YUSUF Bin MURIAH berangkat dari desa Bakutuo Kec. Sadu menuju Kota Jambi bersama istrinya saksi YUSRAH Binti ZUKIAH yang mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi BH 4674 untuk menjenguk orang tua terdakwa yang sedang sakit. Sekira Pukul 12.30 WIB terdakwa dan istri beristirahat untuk melaksanakan shalat dan makan siang dan kemudian melanjutkan perjalanan sekira pukul 13.00 WIB. Saat dalam perjalanan sekira Pukul 13.45 WIB, terdakwa mendahului kendaraan R4 Mitsubishi LGX milik Saksi SUGIYONO Bin KIRMADI kemudian ketika Terdakwa hendak menyalip lagi kendaraan yang berada didepan Terdakwa yaitu sebuah Truk Box berwarna Kuning yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan lain dari arah yang berlawanan Terdakwa langsung mendahului truk box berwarna kuning tersebut dan menabrak kendaraan roda 2 (dua) Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi BH 6059 JD yang dikendarai oleh korban ILHAM yang mana datang dari arah yang berlawanan menuju Muara Sabak sehingga terjadi kecelakaan yang tidak terelekakan dan akibat kecelakaan tersebut Terdakwa, Saksi YUSRAH Binti ZUKIAH (Alm) dan Korban ILHAM terpental jauh hingga sampai bahu jalan
  • Bahwa terdakwa telah lalai dalam mengendarai sepeda motor karena tidak berhati-hati dalam mendahului kendaraan lain dan melanggar aturan dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain yang berbunyi bahwa “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mendahului kendaraan lain harus menggunakan Lajur atau Jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup” serta aturan dalam Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Lain “Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan 2 (dua) arah yang tidak dipisahkan secara jelas jika terhalang oleh suatu rintangan / pengendara jalan lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban mengalami kejang-kejang, patah kaki dan korban juga mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung dan sesuai dengan keterangan pada Visum Et Repertum Nomor: 09/A/VER/XI/2023 tanggal 15 November 2023 oleh dr. Andrea Hasudungan Marpaung.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ---

Pihak Dipublikasikan Ya