Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2024/PN Tjt | NURUL AFIFAH ANA,S.H | MAR'II Bin H. BAHKRI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2024/PN Tjt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-525/L.5.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ----------- Bahwa Terdakwa MAR’II Bin H. BAHKRI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.20 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Parit 9 Rt. 02 Desa Manunggal Makmur Kec.Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja atau melawan hukum melakukan penganiayaan mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap Saksi Korban yaitu BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Kesimpulan : Luka robek dan luka gores disebabkan karena kekerasan benda tajam. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |