Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Tjt NURUL AFIFAH ANA,S.H MAR'II Bin H. BAHKRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-525/L.5.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL AFIFAH ANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAR'II Bin H. BAHKRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MAR’II Bin H. BAHKRI (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.20 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Parit 9 Rt. 02 Desa Manunggal Makmur Kec.Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja atau melawan hukum melakukan penganiayaan mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap Saksi Korban yaitu BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib Terdakwa dan Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) yang sedang menuju ke pasar bertemu di pinggir Jalan Parit 09 Rt. 02 Desa Manunggal Makmur Kec. Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) menegur Terdakwa namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) membalikkan badannya untuk melanjutkan perjalanan ke pasar, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba langsung membacok Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) dengan menggunakan sebilah parang panjang yang telah Terdakwa bawa dengan tujuan untuk menerbas kebun, kearah bagian bawah telinga sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, pundak sebelah kiri, lengan sebelah kiri dan bagian pinggang sebelah kiri Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) yang mengakibatkan Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) mengalami luka akibat perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menganiaya Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm), Saksi Korban BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) mengalami luka-luka yang mana telah sesuai berdasarkan  hasil Visum Et Repertum Nomor : 816 /032/ PKM-KL / 2024, tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Neri Yani selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kampung Laut, dengan hasil Pemeriksaan terhadap Laki-Laki bernama BAHTIAR Bin ABDUL HASAN (Alm) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka robek pada leher bagian kiri sepanjang 7 cm, lebar 0,5 cm , kedalaman 0,5 cm
  • Luka robek pada lengan kiri atas sepanjang 2 cm, lebar 0,4 cm , kedalaman 0,3 cm
  • Luka gores pada telinga kiri bawah sepanjang 6 cm, lebar 0,1 cm , kedalaman 0,1 cm
  • Luka gores pada leher bagian kiri sepanjang 7 cm, lebar 0,1 cm , kedalaman 0,1 cm
  • Luka gores tidak beraturan pada pundak bagian kiri sepanjang 17 cm, lebar 0,1 cm , kedalaman 0,1 cm
  • Luka gores pada pinggang sebelah kiri sepanjang 9 cm, lebar 0,1 cm , kedalaman 0,1 cm

 

Kesimpulan :

Luka robek dan luka gores disebabkan karena kekerasan benda tajam.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya