Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2023/PN Tjt ZAINAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAINAB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu  Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Kamis, tanggal 20 September 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Ambok Jalok karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu  Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  3. Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Ambok Jalok.
  4. Memberikan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak