Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tjt AHIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHIANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin pada pemohon untuk melakukan Perbaikan data pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1507051104690001, Kartu Keluarga dengan nomor 1507051907110005 dan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1507-LT-06112018-0055  yaitu terhadap :
  • Penulisan Nama yang sebelumnya tertulis AHIANG menjadi tertulis     A  HIANG.
  • Penulisan nama Ibu Kandung yang sebelumnya tertulis TANG MOEI TIANG menjadi tertulis TAN MUI TJANG.

Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

3. Membebankan segala biaya yang timbul dengan Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak