Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Tjt Edi Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edi Junaidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memerintahkan Kepada Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat Kematian M. NASIR CANIAGO didalam Register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus memberikan akta kematiannya.
  3. Memberikan Biaya Perkara Kepada Pemohon.
  4. Menetap bahwa M. NASIR CANIAGO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08 maret 2007 di Desa Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur karena sakit.

Apabila Majelis Hakim Bependapat lain, maka Pemohon, memohon putus yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak