| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat Kematian M. NASIR CANIAGO didalam Register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus memberikan akta kematiannya.
- Memberikan Biaya Perkara Kepada Pemohon.
- Menetap bahwa M. NASIR CANIAGO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08 maret 2007 di Desa Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur karena sakit.
Apabila Majelis Hakim Bependapat lain, maka Pemohon, memohon putus yang seadil adilnya |