Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tjt PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H BERNAD LUMBAN TORUAN Anak Dari M.LUMBAN TORUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 484 /L.5.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERNAD LUMBAN TORUAN Anak Dari M.LUMBAN TORUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

---Bahwa terdakwa BERDAN LUMBAN TORUAN ANAK DARI M. LUMBAN TORUAN pada hari Senin tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Dusun Teladan RT.12 Desa Pematang Rahim Kec. Medahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 Terdakwa BERDAN LUMBAN TORUAN ANAK DARI M. LUMBAN TORUAN datang ke rumah Saksi MERRY ANDANI yang beralamat di Dusun Teladan RT.12 Desa Pematang Rahim Kec. Medahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penagihan atas angsuran sepeda motor YAMAHA MIO GEAR Warna Hijau dengan No. Polisi BH 2978 JD yang sudah menunggak selama 3 (tiga) bulan kepada PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF). Pada saat itu saksi MERRY menyatakan tidak mampu untuk melunasi tunggakan angsurannya dan langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima atas sepeda motor tersebut dari Saksi MERRY kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jl. Hidayah RT. 19 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Timur dan tidak melaporkan penerimaan sepeda motor tersebut kepada SPV (Supervisor atau Chief Collector) PT. BAF sesuai dengan SOP perusahaan;
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi BAMBANG dan mengatakan kepada saksi BAMBANG untuk membantu Terdakwa yang ingin menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 1 bulan dengan alasan bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk kerumah ibunya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa diantar oleh Saksi BAMBANG kembali kerumahnya. Namun, setelah 1 bulan Saksi BAMBANG tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk menanyakan penebusan motor yang ia gadaikan tersebut kepada saksi;
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai ARMED (Collector Penagih Angsuran) pada PT. BAF semenjak bulan Februari 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. BAF mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (Dula Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

---Bahwa terdakwa BERDAN LUMBAN TORUAN ANAK DARI M. LUMBAN TORUAN pada hari Senin tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Dusun Teladan RT.12 Desa Pematang Rahim Kec. Medahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 Terdakwa BERDAN LUMBAN TORUAN ANAK DARI M. LUMBAN TORUAN datang ke rumah Saksi MERRY ANDANI yang beralamat di Dusun Teladan RT.12 Desa Pematang Rahim Kec. Medahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur untuk melakukan penagihan atas angsuran sepeda motor YAMAHA MIO GEAR Warna Hijau dengan No. Polisi BH 2978 JD yang sudah menunggak selama 3 (tiga) bulan kepada PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF). Pada saat itu saksi MERRY menyatakan tidak mampu untuk melunasi tunggakan angsurannya dan langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuat Berita Acara Serah Terima atas sepeda motor tersebut dari Saksi MERRY kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut ke rumahnya yang beralamat di Jl. Hidayah RT. 19 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Timur dan tidak melaporkan penerimaan sepeda motor tersebut kepada SPV (Supervisor atau Chief Collector) PT. BAF sesuai dengan SOP perusahaan;
  • Bahwa keesokan harinya, Sabtu tanggal 27 Mei 2023, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi BAMBANG dan mengatakan kepada saksi BAMBANG untuk membantu Terdakwa yang ingin menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selama 1 bulan dengan alasan bahwa Terdakwa membutuhkan uang untuk kerumah ibunya. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa diantar oleh Saksi BAMBANG kembali kerumahnya. Namun, setelah 1 bulan Saksi BAMBANG tidak dapat menghubungi Terdakwa untuk menanyakan penebusan motor yang ia gadaikan tersebut kepada saksi;
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai ARMED (Collector Penagih Angsuran) pada PT. BAF semenjak bulan Februari 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. BAF mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (Dula Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

----_Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya