Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ARIP PURNOMO Bin SUMARTO dan RIAN HERMAWAN Bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Lahan PT. Metro Yakin Jaya (MYJ) di Parit 6 Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu secara bersama-sama” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa ARIP PURNOMO Bin SUMARTO berangkat menggunakan mobil dumptruck dari mes tempat tinggal karyawan PT. MYJ menuju Blok B 21 untuk bekerja memuat buah kelapa sawit milik PT. MYJ tempat terdakwa bekerja bersama rekannya AGUS TRIONO (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/38/VIII/RES. 1.1.1/2025/Reskrim) yang pada saat itu hanya ada terdakwa, AGUS TRIONO dan terdakwa RIAN HERMAWAN yang bekerja untuk memuat buah kelapa sawit tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB ketika terdakwa sedang mengobrol berdua dengan AGUS kemudian AGUS berkata kepada terdakwa “aku nak lempar buah seratus janjang” kemudian dijawab oleh terdakwa ARIP “janganlah” kemudian dijawab oleh AGUS “dak apo apo dak” dan dijawab oleh terdakwa ARIP “kalau dak apo apo terserahlah, yang penting jangan banyak-banyak”, kemudian setelah itu terdakwa dan AGUS melanjutkan membawa buah yang telah dimuat untuk dibawa ke PT. MYJ untuk ditimbang. Kemudian terdakwa menelpon saksi TEGUH SUBAKTI (berkas perkara terpisah) untuk menawarkan menjual hasil panen buah kelapa sawit milik PT. MYJ dan berkata kepada saksi TEGUH SUBAKTI “bos biso dak minta tolong bos, orang tuo aku masuk rumah sakit bos, dan aku mau minjam duit bos lima juta” kemudian dijawab saksi TEGUH “aku dak biso minjami” kemudian terdakwa ARIP mengatakan “tolonglah bos nanti aku bayar pake buah sawit bos” dan dijawab saksi “aku ragu jadi aku dak biso” setelah itu obrolan tidak berlanjut. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ARIP Kembali menghubungi saksi TEGUH dan mengatakan “bos buah sudah aku pok di Parit 6 kesinilah bos cek buah” kemudian mendengar hal tersebut saksi TEGUH langsung mendatangi Lokasi yang dimaksud terdakwa ARIP. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa RIAN HERMAWAN bertemu dengan sdra AGUS dan AGUS berkata “mau lokak duit dak?” dan dijawab oleh terdakwa RIAN “basenglah, kalo memang ado lokak duit, emang lokaan duit kayakmano?” dan dijawab oleh AGUS “kito jual buah PT. MYJ” dan terdakwa RIAN menanyakan Kembali “si ARIP kayakmano?” lalu AGUS berkata “dio sudah tau, samo bae” dan terdakwa RIAN Kembali berkata “dimano buang buah ni” dan kemudian dijawab oleh AGUS “di dekat pos B 21, depan tanggul” dan kemudian terdakwa RIAN dan AGUS berpisah.
- Kemudian sekira pukul 22.30 terdakwa ARIP dan AGUS setelah dari timbangan PT. MYJ Kembali menuju Blok B 22 dan setibanya di Blok B 22 terlihat saksi TEGUH sudah menunggu di dekat tembok/dinding pembatas PT. MYJ dengan mengenakan senter kepala kemudian terdakwa ARIP dan AGUS menuju ketempat saksi TEGUH lalu menumpahkan buah kelapa sawit (Tandan Buah Segar) yang sebelumnya sudah dimuat ke dumptruck oleh AGUS dari Tempat Penyusunan HASIL (TPH) di Blok B 22 sebanyak 690 (enam ratus Sembilan puluh) janjang yang kemudian dibongkar dan digelapkan didepan tembok batas tempat saksi TEGUH berada sebanyak 150 (seratus lima puluh) janjang dan terdakwa ARIP berkata kepada saksi TEGUH “bos ini lah buah yang mau aku jual ini buah PT. MYJ bos” kemudian dijawab oleh saksi TEGUH “iyo lah kalo gitu, aku beli buah ini dengan hargo seribu lima ratus kau mau dak?” dan terdakwa ARIP mengatakan “iyo lah bang dak apo bang” selanjutnya saksi TEGUH memberikan uang kepada terdakwa ARIP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai DP pembelian buah sawit. Setelah itu terdakwa ARIP dan AGUS Kembali menuju kantor PT. MYJ untuk menimbang buah trip pertama sisa dari buah kelapa sawit yang sudah diturunkan sebelumnya, kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa RIAN masuk ke Blok B 21 untuk memuat buah kelapa sawit (TBS) milik PT. MYJ ke Jonder yang dikendarainya dengan total sebanyak 318 (tiga ratus delapan belas) janjang, kemudian terdakwa ARIP dan Terdakwa RIAN melakukan penggelapan buah kelapa sawit (TBS) tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) janjang, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB AGUS Kembali melakukan penggelapan terhadap buah kelapa sawit tersebut sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) janjang, sehingga total keseluruhan buah kelapa sawit (TBS) milik PT. MYJ yang digelapkan terdakwa ARIP bersama Terdakwa RIAN dan AGUS adalah sebanyak 412 (empat ratus dua belas) Janjang. Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB terdakwa ARIP Kembali ke mess untuk beristirahat.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi FEBY HANDOKO LIMBONG Bin ARIFIN (Asisten Kepala PT. MYJ) pergi mengecek hasil panen sebelumnya di seputaran wilayah lahan PT. MYJ, Ketika saksi sampai di Parit 6 saksi melihat tanah tanggul dalam keadaan rusak dan kayu pada tanggul tersebut pecah, kemudian saksi melihat dibagian belakang tanggul yang pecah tersebut terdapat 1 (satu) buah sawit yang jatuh di parit dan ada beberapa berondolan sawit di tanah, melihat hal tersebut saksi menelpon kepala keamanan PT. MYJ yaitu saksi UMAR HASAN dan tak lama kemudian saksi UMAR datang bersama dengan saksi SAMSU ALANG (Humas PT. MYJ), setelah itu saksi FEBY menghubungi saksi RAPENTUS SINAGA (Kepala Teknik dan Transportasi) untuk melihat dan meneliti jejak bekas ban yang ada dilokasi untuk memastikan apakah jejak ban tersebut merupakan jejak bekas kendaraan milik PT. MYJ dan setelah diteliti saksi RAPENTUS SINAGA menyimpulkan bahwa jejak kendaraan tersebut adalah benar jejak bekas ban milik kendaraan PT. MYJ. kemudian saksi SAMSU menelusuri seputaran lahan PT. MYJ dan arah Kuala lalu di pinggir Sungai di Parit 6 arah ke kuala saksi SAMSU menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang saat di cek dari dekat oleh saksi SAMSU pada beberapa buah kelapa sawit tersebut dan ternyata benar bahwa buah kelapa sawit yang bertumpuk tersebut adalah milik PT MYJ yang mana terdapat angka “6” yang merupakan tanda/ Nomor identitas pemanen yang menandakan buah tersebut adalah milik PT. MYJ dan 1 (satu) karung bekas pupuk urea atau nitrea yang hanya dikeluarkan PT. MYJ atau tidak diperjual belikan yang mana karung tersebut di Lokasi yang ditemukan saksi SAMSU digunakan untuk untuk tempat berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya disaat yang bersamaan saksi FEBY dan saksi UMAR Kembali ke kantor untuk mencari 5 (lima) orang yang bekerja di lingkungan Parit 6 sampai dengan pukul 02.30 WIB hari Senin, kemudian saksi UMAR beserta anggota keamanan membawa 4 (empat) orang yaitu terdakwa ARIP, terdakwa RIAN, sdra COKRO dan sdra KUSDI untuk menghadap saksi FEBY diruangan rapat PT. MYJ sedangkan 1 (satu) orang lagi An. AGUS TRIONO tidak ditemukan, selanjutnya saksi FEBY menanyakan terkait dengan buah kelapa sawit yang ditemukan di pinggir Sungai Parit 6 arah kuala tersebut kepada 4 (empat) orang pekerja yang dipanggil dan semua pekerja menjawab tidak mengetahui berkaitan buah kelapa sawit yang ditemukan di pinggir Sungai Parit 6 tersebut, mendengar hal tersebut kemudian saksi FEBY menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Simpang Datuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
- Bahwa buah kelapa sawit (TBS) yang ditemukan tersebut telah ditimbang pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB yang turut disaksikan terdakwa ARIP PURNOMO dan Terdakwa RIAN HERMAWAN dan berat dari hasil penimbangan yaitu 4.420 (empat ribu empat ratus dua puluh) Kg, dan terhadap buat kelapa sawit tersebut pihak PT. MYJ telah menjualnya dan digantikan berupa uang tunai untuk dijadikan barang bukti pengganti, dengan pertimbangan apabila buah tersebut masih dalam bentuk buah sawit akan terjadi pembusukan/ kerusakan dan penyusutan yang mempengaruhi berat buah kelapa sawit tersebut. Akibat perbuatan terdakwa PT. MYJ mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa ARIP PURNOMO Bin SUMARTO dan RIAN HERMAWAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo 55 KUHP--------- |