Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –18/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Penetapan Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 58/Pen.Pid/2021/PN Tjt tanggal 28 September 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 133/Pen.Pid /2021/PN.Tjt tertanggal 14 Oktober 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan data/dokumen/ benda yang telah diterima oleh REYNOLD, SH pada tanggal 29 September 2021 pangkat Jaksa Muda kepada Pemohon berdasarkan tanda terima data/dokumen/benda tertanggal 29 September 2021.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |