Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tjt Jarial Surati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jarial
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Surati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok beserta dendanya secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,-, (tujuh puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding  atau kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak