Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/LH/2024/PN Tjt | KUKUH PRIMA,S.H | 1.AIDI Bin SERGAWI (Alm) 2.ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/LH/2024/PN Tjt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-578/L.5.18/Eku.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
-------------- Bahwa ia Terdakwa I AIDI Bin SERGAWI (Alm) dan Terdakwa II ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di di jalan jambi muara sabak Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu kab Tanjung jabung timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara bersama-sama ,yang dilakukan dengan cara antar lain sebagai berikut : ------
Kayu Bulat Kecil (KBK)
PSDH = Tarif PSDH (10% dari Harga patokan) x Harga Patokan x Volume Kayu, sehingga total nilai PSDH adalah : = 10 % x Rp. 310.000,- x 11,56 M3; = Rp. 358.360 (tiga ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
TOTAL DR adalah Rp. 726,339,92,- Total Kerugian negara keseluruhan adalah Jumlah Total PSDH + Jumlah Total DR yaitu Rp. 358.360- + Rp. 726.339,92,- = Rp.1.084.697,92,- --------- sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |