Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/LH/2024/PN Tjt KUKUH PRIMA,S.H 1.AIDI Bin SERGAWI (Alm)
2.ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 28/Pid.B/LH/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-578/L.5.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH PRIMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDI Bin SERGAWI (Alm)[Penahanan]
2ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------------- Bahwa ia Terdakwa I AIDI Bin SERGAWI (Alm) dan Terdakwa II ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di di jalan jambi muara sabak Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu kab Tanjung jabung timur Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 secara bersama-sama ,yang  dilakukan dengan cara antar lain sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024, Terdakwa I diminta untuk melakukan pengangkutan kayu oleh Sdr. Suharto (DPO dengan nomor :DPO/06/III/2024/Reskrim) di Desa Semambu Kec. Tebo Ilir Kab.Tebo  dengan upah sebesar Rp. 1.700.000, Sdr Suharto Juga meminta Terdakwa II untuk ikut melakukan pengangkutan kayu tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, pada pukul 00.00 WIB Terdakwa II bersama Terdakwa I melakukan pengangkutan kayu untuk diantarkan kepada pembeli yaitu Sdr. PAKDHE JOWO TUNGKAL (DPO dengan nomor :DPO/07/III/2024/Reskrim) yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian masih dihari yang sama pada pukul 21.30 WIB ketika melintas di jalan jambi muara sabak Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu kab Tanjung jabung timur Mobil yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh unit tipidter dan unit opsnal Sat Reskrim Tanjung Jabung Timur  yang sedang melakukan patrol di wilayah tersebut. dari hasil pengecekan diketahui bahwa mobil bermuatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen selanjutnya terhadap Tersangka AIDI BIN SERGAWI (Alm) dan Tersangka ARI SEPTIAWAN Bin SUHARTO berikut mobil bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 259 ayat (1) huruf a PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa: SKSHHK.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Bulat Kecil yang ditandatangani oleh Yuriono, SP selaku Tim Pengukur dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV Jambi dengan hasil pengukuran Sortimen Kayu Bulat Kecil sebanyak 18,3540 SM = 11,5630 M3 dengan perincian Kelompok Rimba Campuran sebanyak 315 batang = 11,5630 M3
  • Bahwa berdasarkan perhitungan jumlah PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) terhadap Kayu Bulat Kecil (KBK) tersebut adalah:

Kayu Bulat Kecil (KBK)

  1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH):

PSDH      =  Tarif PSDH (10% dari Harga patokan) x Harga Patokan x Volume Kayu, sehingga total nilai PSDH adalah :

= 10 % x Rp. 310.000,- x  11,56 M3;

= Rp. 358.360 (tiga ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

  1. Dana Reboisasi (DR):

TOTAL DR adalah Rp. 726,339,92,-

Total Kerugian negara keseluruhan adalah Jumlah Total PSDH + Jumlah Total DR yaitu Rp. 358.360-  + Rp. 726.339,92,- = Rp.1.084.697,92,-

--------- sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya