Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tjt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT GERAGAI 1.M. RUSLAN
2.NURJANNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 25 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT GERAGAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. RUSLAN
2NURJANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.520.301,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 81.520.301,- (Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Satu Rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 01713 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-12-2014 dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 474 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-07-2012 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 01713 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-12-2014 dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 474 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-07-2012 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM)      Nomor : 01713 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-12-2014 dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 474 atas nama M. Ruslan tertanggal 23-07-2012 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak