| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 185,275 Hektar di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Menyatakan Tergugat I (PT. Mitra Prima Gitabadi), Tergugat II (Ediyanto alias Ahin), dan Tergugat III (Alam Jaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (Dinas Kehutanan Provinsi Jambi) telah lalai dan/atau melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum kehutanan yang dilakukan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Kanwil BPN Provinsi Jambi) telah melakukan kelalaian administratif karena memberikan dasar hukum pertanahan pada lahan yang berstatus kawasan hutan tanpa verifikasi dan pelepasan dari Menteri Kehutanan;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat III (Kepala Desa Tanjung Katung) telah melampaui kewenangan dengan menerbitkan sporadik atau surat keterangan tanah atas kawasan hutan untuk kepentingan PT. Mitra Prima Gitabadi;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat IV (Kepala Desa Pematang Rahim) telah lalai dan melakukan pembiaran administratif terhadap kegiatan perusahaan dalam wilayah kerjanya;
- Menyatakan batal dan tidak sah segala bentuk surat, sporadik, peta, izin, maupun dokumen pertanahan yang diterbitkan atas nama PT. Mitra Prima Gitabadi di atas kawasan hutan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah seluas ± 185,275 Hektar kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.55.582.500.000,- ( Lima puluh Lima Milyar Lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar
Rp10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar rupiah ) .
12. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas tanah
sengketa;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |