Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Tjt 1.M.JABIR BIN H. HANIK
2.M.JAFAR BIN H. HANIK ( ALM )
3.ABD.MUTALIB BIN H. HANIK ( ALM )
4.ST.LAWIYAH BINTI H. HANIK ( ALM )
1.PT. MITRA PRIMA GITABADI
2.ALAM JAYA
3.EDI YANTO ALIAS AHIN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.JABIR BIN H. HANIK
2M.JAFAR BIN H. HANIK ( ALM )
3ABD.MUTALIB BIN H. HANIK ( ALM )
4ST.LAWIYAH BINTI H. HANIK ( ALM )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kemas Muhammad Sholihin SHM. JABIR BIN H. HANIK
2Kemas Muhammad Sholihin SHM.JAFAR BIN H. HANIK
3Kemas Muhammad Sholihin SHABD.MUTALIB BIN H. HANIK
4Kemas Muhammad Sholihin SHST. LAWIYAH BINTI H. HANIK
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA PRIMA GITABADI
2ALAM JAYA
3EDI YANTO ALIAS AHIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
2KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
3KEPALA DESA TANJUNG KATUNG
4KEPALA DESA PEMATANG RAHIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 185,275 Hektar di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  3. Menyatakan Tergugat I (PT. Mitra Prima Gitabadi), Tergugat II (Ediyanto alias Ahin), dan Tergugat III (Alam Jaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin;
  4. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I (Dinas Kehutanan Provinsi Jambi) telah lalai dan/atau melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum kehutanan yang dilakukan Tergugat I;
  5. Menyatakan bahwa Turut Tergugat II (Kanwil BPN Provinsi Jambi) telah melakukan kelalaian administratif karena memberikan dasar hukum pertanahan pada lahan yang berstatus kawasan hutan tanpa verifikasi dan pelepasan dari Menteri Kehutanan;
  6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat III (Kepala Desa Tanjung Katung) telah melampaui kewenangan dengan menerbitkan sporadik atau surat keterangan tanah atas kawasan hutan untuk kepentingan PT. Mitra Prima Gitabadi;
  7.  Menyatakan bahwa Turut Tergugat IV (Kepala Desa Pematang Rahim) telah lalai dan melakukan pembiaran administratif terhadap kegiatan perusahaan dalam wilayah kerjanya;
  8. Menyatakan batal dan tidak sah segala bentuk surat, sporadik, peta, izin, maupun dokumen pertanahan yang diterbitkan atas nama PT. Mitra Prima Gitabadi di atas kawasan hutan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah seluas  ± 185,275 Hektar   kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.55.582.500.000,- ( Lima puluh Lima Milyar Lima ratus delapan puluh dua juta  lima ratus ribu rupiah ).
  11.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar 

            Rp10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar rupiah ) .

     12.  Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas tanah

           sengketa;

      13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak