Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Tjt majid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1majid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama MAJID anak ke 3 (tiga) dari Ayah Muhammadong yang lahir di Tungkal pada tanggal 18 Agustus 1969 sebagaimana Akta Kelahiran nomor 1507061808690001 dan dokumen Kutipan Akta Nikah yang bernama A. MAJID anak dari ayah bernama Muhammad Dong dengan nomor 608/63/I/94 yang lahir di Ka. Tungkal pada tanggal 11 Juli 1970, dengan Kartu Keluarga nomor  nomor 1507061201080117 yang tercantum nama Pemohon yaitu MAJID anak dari Ayah MUHAMMADONG yang lahir di Tungkal pada tanggal 18 Agustus 1969 dan Dokumen Passport dengan nomor U854660 atas nama ABDUL MAJID yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal  pada tanggal 3 Juni 2010 adalah orang yang sama yaitu PEMOHON;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak