Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 352 KUHPidana. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di RT.005 Kel. Parit Culum 2 Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur. ------------------------------------------------
----- Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka RATUNURIZA Alias RATU Binti RUDI SARTONO (Alm), RATUNURIZA Alias RATU Binti RUDI SARTONO (Alm)Telah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan ini Yang Dimana Yang Menjadi Korban Adalah NUR LAILI Binti DAERAH (Alm) Telah dilakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap dirinya Oleh Tersangka RATUNURIZA Alias RATU Binti RUDI SARTONO (Alm). |