Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tjt FATMAUL YASYAK,S.H FIRDAUS ROMANSYAH PUTRA als DANDUK Bin MANSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-579/L.5.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FATMAUL YASYAK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS ROMANSYAH PUTRA als DANDUK Bin MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di toko Asiah Dusun  Sungai Tawar II RT 004 RW 02 Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah / pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Asiah menutup tokonya dengan memasukan kayu pada engsel pintu toko. Kemudian saksi Asiah menghitung uang di laci meja kasir dan uang tersebut kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar, dan pecahan uang Rp. 2.000,- sebanyak 7 lembar dan pecahan uang Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar. Lalu saksi Asiah kunci laci tersebut dan menyimpan kuci laci di meja kasir dan saksi Asiah langsung menuju kamar untuk istirahat. Kemudia pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.15 Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR keluar dari rumah untuk menuju ke toko saksi Asiah dengan berjalan kaki dan menggunakan masker. Sesampainya di toko saski Asiah, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menuju ke belakang toko saksi Asiah dan mendengar ada seseorang yang sedang mandi dan Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menunggu sampai orang tersebut selesai mandi. Setelah tidak terdengar lagi suara orang yang sedang mandi, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR membuka pengait pintu yang terbuat dari tali di belakang toko saksi Asiah dan langsung memasuki toko saksi Asiah dengan berjalan perlahan sembari memperhatikan apakah ada orang atau tidak di toko saksi Asiah tersebut. Sesampainya di meja kasir, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mencoba membuka laci, namun terkunci. Kemudian Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mencari kunci dan mendapatkan kunci laci ada di meja kasir. Lalu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR membuka laci dan melihat ada uang sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mengambil roko yang ada di toko saksi Asiah. Lalu sebelum Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR keluar dari toko saksi Asiah, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR masuk ke kamar dan melihat saksi Irfan Syahrul Mubarak sedang tidur. Kemudian Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mengambil 1 buah tas selmpang warna hitam merk eiger yang ada didalam kamar tersebut. setelah itu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR berjalan keluar dari toko saksi Asiah. Lalu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR berjalan menuju ke puskemas pembantu dan membuka tas slempang warna hitam merk eiger dan didalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) KTP, SIM C, ATM, Kartu Horison, Kartu Ramayana, STNK. Kemudian STNK, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ATM, Kartu Horison, Kartu Ramayana Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR ambil dan dompet warna hitam, KTP, SIM C Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR letakkan di samping belakang puskesmas pembantu. Setelah itu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menuju ke bengkel milik saksi Darmansyah, dan pada pukul 12.30 WIB Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR diamankan oleh anggota Polsek Geragai;
  • Bahwa roko yang di ambil oleh Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR adalah:
  1. Rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 2 bungkus;
  2. Rokok Raptor isi 12 batang sebanyak 10 bungkus;
  3. Rokok Gess Bold hitam isi 20 batang sebanyak 7 bungkus;
  4. Rokok Urban Mild isi 16 batang sebanyak 5 bungkus;
  5. Rokok ABS Bold isi 20 batang sebanyak 6 bungkus;
  6. Rokok Abs Mild isi 20 batang sebanyak 1 bungkus.
  • Bahwa suasana pada saat kejadian dalam keadaan gelap dan toko saksi Asiah berada di pemukiman rumah masyarakat.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Asiah kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR untuk mengambil uang dan barang – barang tersebut dari toko saksi Asiah adalah untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR tidak memiliki / meminta izin untuk mengambil uang dan barang barang tersebut dari toko saksi Asiah.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari di tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di toko Asiah Dusun  Sungai Tawar II RT 004 RW 02 Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kab. Tanjab Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Asiah menutup tokonya dengan memasukan kayu pada engsel pintu toko. Kemudian saksi Asiah menghitung uang di laci meja kasir dan uang tersebut kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 5.000,- sebanyak 2 lembar, dan pecahan uang Rp. 2.000,- sebanyak 7 lembar dan pecahan uang Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar. Lalu saksi Asiah kunci laci tersebut dan menyimpan kuci laci di meja kasir dan saksi Asiah langsung menuju kamar untuk istirahat. Kemudia pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 04.15 Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR keluar dari rumah untuk menuju ke toko saksi Asiah dengan berjalan kaki dan menggunakan masker. Sesampainya di toko saski Asiah, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menuju ke belakang toko saksi Asiah dan mendengar ada seseorang yang sedang mandi dan Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menunggu sampai orang tersebut selesai mandi. Setelah tidak terdengar lagi suara orang yang sedang mandi, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR membuka pengait pintu yang terbuat dari tali di belakang toko saksi Asiah dan langsung memasuki toko saksi Asiah dengan berjalan perlahan sembari memperhatikan apakah ada orang atau tidak di toko saksi Asiah tersebut. Sesampainya di meja kasir, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mencoba membuka laci, namun terkunci. Kemudian Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mencari kunci dan mendapatkan kunci laci ada di meja kasir. Lalu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR membuka laci dan melihat ada uang sekitar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR mengambil roko yang ada di toko saksi Asiah. Lalu sebelum Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR keluar dari toko saksi Asiah, Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR masuk ke kamar dan melihat saksi Irfan Syahrul Mubarak sedang tidur. Kemudian Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR  mengambil  1 buah tas selmpang warna hitam merk eiger yang ada didalam kamar tersebut. setelah itu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR berjalan keluar dari toko saksi Asiah. Lalu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR berjalan menuju ke puskemas pembantu dan membuka tas slempang warna hitam merk eiger dan didalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet berwarna hitam yang berisikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) KTP, SIM C, ATM, Kartu Horison, Kartu Ramayana, STNK. Kemudian STNK, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), ATM, Kartu Horison, Kartu Ramayana Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR ambil dan dompet warna hitam, KTP, SIM C Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR letakkan di samping belakang puskesmas pembantu. Setelah itu Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR menuju ke bengkel milik saksi Darmansyah, dan pada pukul 12.30 WIB Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR diamankan oleh anggota Polsek Geragai;
  • Bahwa roko yang di ambil oleh Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR adalah:
  1. Rokok Sampoerna Mild isi 16 batang sebanyak 2 bungkus;
  2. Rokok Raptor isi 12 batang sebanyak 10 bungkus;
  3. Rokok Gess Bold hitam isi 20 batang sebanyak 7 bungkus;
  4. Rokok Urban Mild isi 16 batang sebanyak 5 bungkus;
  5. Rokok ABS Bold isi 20 batang sebanyak 6 bungkus;
  6. Rokok Abs Mild isi 20 batang sebanyak 1 bungkus.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Asiah kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR untuk mengambil uang dan barang – barang tersebut dari toko saksi Asiah adalah untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa FIRDAUS ROMANSYAH SAPUTRA Bin MANSYUR tidak memiliki / meminta izin untuk mengambil uang dan barang barang tersebut dari toko saksi Asiah.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --

 

Pihak Dipublikasikan Ya