Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Tjt 1.EVI INDRIANI
2.DEDI IRAWAN
KASAN WIYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI INDRIANI
2DEDI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASAN WIYOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara almarhum H. Masri (Ayah Kandung Para Penggugat) dengan Kasan Wiyoto (Tergugat) yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 1995 atas 1 (satu) bidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 atas nama Kasan Wiyoto yang terletak di SK. 15 Jl. Jendral Sudirman, RT, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau,  Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 03 Februari 1995;
  4. Menetapkan secara hukum bahwa Almarhum H. Masri (Ayah Kandung Para Penggugat) adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 atas nama Kasan Wiyoto yang terletak di SK. 15 Jl. Jendral Sudirman, RT, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau,  Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
  5. Menyatakan Para Penggugat selaku Ahli waris dari H. MASRI berhak melakukan proses peralihan/ balik nama dari atas nama KASAN WIYOTO (Tergugat) menjadi atas nama Para Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 untuk sebidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di SK. 15, Jl Jendral Sudirman, RT/RW, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;  
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak