Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara almarhum H. Masri (Ayah Kandung Para Penggugat) dengan Kasan Wiyoto (Tergugat) yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 1995 atas 1 (satu) bidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 atas nama Kasan Wiyoto yang terletak di SK. 15 Jl. Jendral Sudirman, RT, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sesuai kwitansi pembayaran tertanggal 03 Februari 1995;
- Menetapkan secara hukum bahwa Almarhum H. Masri (Ayah Kandung Para Penggugat) adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 atas nama Kasan Wiyoto yang terletak di SK. 15 Jl. Jendral Sudirman, RT, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
- Menyatakan Para Penggugat selaku Ahli waris dari H. MASRI berhak melakukan proses peralihan/ balik nama dari atas nama KASAN WIYOTO (Tergugat) menjadi atas nama Para Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1446 untuk sebidang tanah seluas 25.000 M2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di SK. 15, Jl Jendral Sudirman, RT/RW, 12, Dusun Karya Dadi Kel/Desa. Rantau Rasau II, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |