Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Portal Rt.031 Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Saksi Candra sebagai berikut: -
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 23 april 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di rumah BONI (Terdakwa dalam perkara lain) di Nipah Panjang I, Terdakwa disuruh oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) untuk mengambil pesanan satu kantong sabu pada DEDEK (DPO) dan 15 butir ekstasi pada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) yang akan dijual kembali oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) dengan memberikan upah sebanyak Rp 1.000.000 setelah pesanan diterima oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) yang sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah mendapatkan kurang lebih Rp 1.000.000 dari BONI (Terdakwa dalam perkara lain) saat menjadi perantara jual beli narkotika juga, selanjutnya BONI (Terdakwa dalam perkara lain) memberikan uang senilai Rp 3.000.000 kepada Terdakwa untuk di berikan kepada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa pun lansung ke JAMBI memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam biru dengan nomor mesin JM81E2893176 dan nomor kerangka : MH1JM8125RK893284 dan nomor plat kendaraan BH5845XI, kemudian Terdakwa terlebih dahulu menjemput 15 butir ekstasi dengan AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) di sejenjang JAMBI dan lansung memberikan uang Rp 3.000.000 kepada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain), selanjutnya Terdakwa pergi menjemput satu kantong sabu kepada DEDEK (DPO) di pinggir jalan di daerah buluran Poltekkes keperawatan tanpa meberikan uang sesuai dengan perjanjian antara BONI (Terdakwa dalam perkara lain) dengan DEDEK (DPO) yang akan dibayarkan setelah semuanya terjual habis, kemudian Terdakwa lansung pulang ke sabak setelah mendapatkan sabu dan ekstasi pesanan BONI (Terdakwa dalam perkara lain) tersebut, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Portal RT.031 Kel.Kampunb Singkep Kec. Muara sabak Barat Terdakwa di tangkap dan pada saat di geledah di temukan barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,75 gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,73 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 2 (dua) buah plastik klip sedang kosong, 15 (lima belas) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo mercy berat netto 5,07 gram, 1 (satu) buah plastik indomie warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok slava warna biru, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan nomor imei : 865736040864277, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor : 085269843857 di temukan di dalam sebuah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam biru dengan nomor mesin JM81E2893176 dan nomor kerangka : MH1JM8125RK893284 dan nomor plat kendaraan BH5845XI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025 Tanggal 24 April 2025, telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu an. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu.
- Hasil Penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu :
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 5,20 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,45 gram
Berat Bersih : 4,75 gram
Terbilang (empat koma tujuh puiuh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 5,00 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,27 gram
Berat Bersih : 4,73 gram
Terbilang (empat koma tujuh puluh tiga)
- Berat sebelum disisihkan untuk BPOM
Berat bruto barang bukti + kemasan : 10,20 gram
Terbilang (sepuluh koma dua puluh)
Berat netto barang bukti : 9,48 gram
Terbilang (sembilab koma empat puluh delapan)
Berat barang bukti + kemasan : 0,12 gram
Berat Kemasan : 0,10 gram
Berat Bersih : 0,02 gram
Terbilang (nol koma nol dua)
- Berat setelah disisihkan untuk BPOM
Berat bruto : 10,18 gram
Berat netto : 9,46 gram
Terbilang (sembilan koma empat puluh enam)
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0375 tanggal 08 Mei 2025 An. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL
kesimpulan : Sampel Positif / Teridentifikasi Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 31/10777.00/2025 Tanggal 24 April 2025, telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu an. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis pil ekstasi.
Hasil Penimbangan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi :
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,22 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,22 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,57 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,32 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh dua)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,57 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,32 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh dua)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,61 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,36 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh enam)
- Berat sebelum disisihkan untuk BPOM
Berat bruto barang bukti + kemasan : 8,82 gram
Terbilang (delapan koma delapan puluh dua)
Berat netto barang bukti : 5,07 gram
Terbilang (lima koma nol tujuh)
Berat barang bukti + kemasan : 1,25 gram
Berat Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 1,00 gram
Terbilang (satu koma nol nol)
- Berat setelah disisihkan untuk BPOM
Berat bruto : 7,57 gram
Berat netto : 4,07 gram
Terbilang (empat koma nol tujuh)
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0374 tanggal 08 Mei 2025 An. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL
kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi MDMD.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut.
----------- Perbuatan masing-masing para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Portal Rt.031 Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Saksi Candra sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 23 april 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di rumah BONI (Terdakwa dalam perkara lain) di Nipah Panjang I, Terdakwa disuruh oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) untuk mengambil pesanan satu kantong sabu pada DEDEK (DPO) dan 15 butir ekstasi pada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) yang akan dijual kembali oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) dengan memberikan upah sebanyak Rp 1.000.000 setelah pesanan diterima oleh BONI (Terdakwa dalam perkara lain) yang sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah mendapatkan kurang lebih Rp 1.000.000 dari BONI (Terdakwa dalam perkara lain) saat menjadi perantara jual beli narkotika juga, selanjutnya BONI (Terdakwa dalam perkara lain) memberikan uang senilai Rp 3.000.000 kepada Terdakwa untuk di berikan kepada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa pun lansung ke JAMBI memakai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam biru dengan nomor mesin JM81E2893176 dan nomor kerangka : MH1JM8125RK893284 dan nomor plat kendaraan BH5845XI, kemudian Terdakwa terlebih dahulu menjemput 15 butir ekstasi dengan AGUS (Terdakwa dalam perkara lain) di sejenjang JAMBI dan lansung memberikan uang Rp 3.000.000 kepada AGUS (Terdakwa dalam perkara lain), selanjutnya Terdakwa pergi menjemput satu kantong sabu kepada DEDEK (DPO) di pinggir jalan di daerah buluran Poltekkes keperawatan tanpa meberikan uang sesuai dengan perjanjian antara BONI (Terdakwa dalam perkara lain) dengan DEDEK (DPO) yang akan dibayarkan setelah semuanya terjual habis, kemudian Terdakwa lansung pulang ke sabak setelah mendapatkan sabu dan ekstasi pesanan BONI (Terdakwa dalam perkara lain) tersebut, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Portal RT.031 Kel.Kampunb Singkep Kec. Muara sabak Barat Terdakwa di tangkap dan pada saat di geledah di temukan barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,75 gram, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,73 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 2 (dua) buah plastik klip sedang kosong, 15 (lima belas) buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berlogo mercy berat netto 5,07 gram, 1 (satu) buah plastik indomie warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok slava warna biru, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan nomor imei : 865736040864277, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor : 085269843857 di temukan di dalam sebuah jok 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam biru dengan nomor mesin JM81E2893176 dan nomor kerangka : MH1JM8125RK893284 dan nomor plat kendaraan BH5845XI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025 Tanggal 24 April 2025, telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu an. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis shabu.
Hasil Penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu :
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 5,20 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,45 gram
Berat Bersih : 4,75 gram
Terbilang (empat koma tujuh puiuh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 5,00 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,27 gram
Berat Bersih : 4,73 gram
Terbilang (empat koma tujuh puluh tiga)
- Berat sebelum disisihkan untuk BPOM
Berat bruto barang bukti + kemasan : 10,20 gram
Terbilang (sepuluh koma dua puluh)
Berat netto barang bukti : 9,48 gram
Terbilang (sembilab koma empat puluh delapan)
Berat barang bukti + kemasan : 0,12 gram
Berat Kemasan : 0,10 gram
Berat Bersih : 0,02 gram
Terbilang (nol koma nol dua)
- Berat setelah disisihkan untuk BPOM
Berat bruto : 10,18 gram
Berat netto : 9,46 gram
Terbilang (sembilan koma empat puluh enam)
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0375 tanggal 08 Mei 2025 An. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL
kesimpulan : Sampel Positif / Teridentifikasi Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 31/10777.00/2025 Tanggal 24 April 2025, telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu an. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis pil ekstasi.
Hasil Penimbangan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi :
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,22 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,22 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,60 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,35 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh lima)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,57 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,32 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh dua)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,57 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,32 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh dua)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,59 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,34 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh empat)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,58 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,33 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh tiga)
- Berat Barang Bukti + Plastik Kemasan : 0,61 gram
Berat Plastik Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 0,36 gram
Terbilang (nol koma tiga puluh enam)
- Berat sebelum disisihkan untuk BPOM
Berat bruto barang bukti + kemasan : 8,82 gram
Terbilang (delapan koma delapan puluh dua)
Berat netto barang bukti : 5,07 gram
Terbilang (lima koma nol tujuh)
Berat barang bukti + kemasan : 1,25 gram
Berat Kemasan : 0,25 gram
Berat Bersih : 1,00 gram
Terbilang (satu koma nol nol)
- Berat setelah disisihkan untuk BPOM
Berat bruto : 7,57 gram
Berat netto : 4,07 gram
Terbilang (empat koma nol tujuh)
- Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi (BPOM) Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0374 tanggal 08 Mei 2025 An. Terdakwa JOJO SUPRIADI Als BEJO Bin SAHRIAL
kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi MDMD.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------- Perbuatan masing-masing para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |