Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2018/PN Tjt | AHMAD SUWANDI | 1.M. AZIZ 2.H. NURHAYATI 3.DEWI ASNAWATI 4.KARTINI 5.ISKANDAR 6.ELINAWATI 7.JONI ACHMAD 8.AIDA MUSTAFA 9.EDY ACHMAD 10.EKA ACHMAD 11.JEBI ACHMAD 12.LOUIS LOURETA ARIFIN 13.RINER OKTODWISAD ARIFIN 14.RAHMAH 15.SURAINI ACHMAD 16.HERMAN ACHMAD 17.FATMAWATI ACHMAD 18.LINAWATI ACHMAD 19.MUJI ABDUL RAHMAN ACHMAD 20.M. FIRDAUS ACHMAD 21.ANTONI ACHMAD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2018/PN Tjt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah dengan luas dan batas-batasnya sebagai berikut : dengan luas ± 80 x 250 M dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara Ahmad Abu Bakar (Para Terlawan Tersita) Sebelah Selatan Nafi / Mael Sebelah Barat Makam Sebelah Timur Payo 4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dalam perkara perdata No 01/Pdt/G/2014/PN.TJT; 5. Menghukum terlawan penyita dan Para Terlawan Tersita II s/d XXI secara tanggung REnteng untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding Apabila Pengadilan Negeri di TanjabTim atau Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |