- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin pada pemohon untuk melakukan Perbaikan data pada Kartu Keluarga dengan nomor : 1507051907110005 dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 1507-LT-06112018-0044 yaitu terhadap :
- Penulisan Tanggal Lahir yang sebelumnya tertulis 15 Oktober 1973 menjadi tertulis 15 Oktober 1969.
- Penulisan nama Ibu Kandung yang sebelumnya tertulis OH SUI TIEN menjadi tertulis SUMINAH.
Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
3. Membebankan segala biaya yang timbul dengan Permohonan ini kepada Pemohon. |