| Petitum Permohonan |
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, khususnya kewajiban adanya sekurang?kurangnya dua alat bukti yang sah pada saat penetapan tersangka sebagaimana dimaknai Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU?XII/2014;
- Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil penangkapan yang menjadi objek praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 huruf a jo. Pasal 79 KUHAP;
- Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan dan tujuan penahanan sebagai upaya paksa yang keabsahannya diawasi melalui praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 huruf a jo. Pasal 79 KUHAP;
- Memerintahkan Termohon untuk seketika dan segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan/Tempat Penahanan lainnya dan membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan, sesuai kewajiban penyidik untuk segera membebaskan tersangka apabila penahanan dinyatakan tidak sah sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (3) huruf a KUHAP;
- Mengabulkan permohonan ganti kerugian dari Pemohon atas penangkapan dan/atau penahanan yang dinyatakan tidak sah, dengan menentukan jumlah ganti kerugian secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf b jo. Pasal 81 jo. Pasal 82 ayat (3) huruf c jo. Pasal 95 KUHAP;
- Mengabulkan permohonan rehabilitasi Pemohon, dengan menyatakan Pemohon berhak memperoleh pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagai orang yang telah dirugikan oleh tindakan Termohon, sesuai kewenangan praperadilan memberikan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf b jo. Pasal 81 jo. Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP;
- Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dengan sebaik?baiknya;
atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |