Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tjt KUKUH PRIMA,S.H 1.PADA MULIA HUTASUHUT Bin SALMAN HUTASUHUT
2.ADE SUBRTA Bin SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-686/L.5.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH PRIMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADA MULIA HUTASUHUT Bin SALMAN HUTASUHUT[Penahanan]
2ADE SUBRTA Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa ia Terdakwa I PADA MULIA HUTASUHUT Bin SALMAN HUTASUHUT bersama-sama dengan Terdakwa II ADE SUBRTA Bin SUTRISNO, Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Jambi – Muara Sabak Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang  dilakukan dengan cara antar lain sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa sejak bulan November 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II satu kali dalam seminggu melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan dari sebuah gudang di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi milik sdr. Dwi (DPO berdasarkan Nomor: DPO/08/III/2024/Reskrim) yang bukan merupakan bagian dari pertamina dan/atau SPBU menuju Rumah Terdakwa I di JL. Agung RT 01/06 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang II Kab. Tanjung Jabung Timur. Terdakwa I berperan sebagai supir dan pemilik BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan yang akan diangkut dan dijual kembali oleh Terdakwa I di rumah Terdakwa I sementara Terdakwa II berperan sebagai kenek dan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I setiap melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan.
  • Bahwa Pertilte termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Pasal (1) Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sehingga kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite harus dengan izin usaha dari pemerintah sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Rumah Terdakwa I di JL. Agung RT 01/06 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang II Kab. Tanjung Jabung Timur akan berangkat ke kota Jambi untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan di sebuah gudang yang bukan merupakan bagian dari pertamina dan/atau SPBU di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi. Saksi Bonar Pardomuan Sihombing yang juga berada di Rumah Terdakwa I ingin menumpang ke Kota Jambi dengan alasan merasa suntuk. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib di hari yang sama Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing  berangkat ke Kota Jambi menggunakan 1 unit mobil Mitshubishi L300 BH 8192 TL berwarna hitam dengan membawa 2 Tedmon dan 14 jerigen kosong. Kemudian pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing sampai di lokasi gudang tempat mengambil BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan dari gudang ke dalam 2 Tedmon dan 14 jerigen yang telah disiapkan sebelumnya. Bahwa saksi Bonar Pardomuan Sihombing tidak ada membantu dan hanya melihat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut. Pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut selesai pada pukul 20.00 WIB dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombinglangsung pergi untuk mencari makan dan beristirahat.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pada pukul 00.00 WIB setelah beristirahat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing langsung melakukan perjalanan mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut menuju rumah Terdakwa I. sekira pukul 04.00 WIB ketika sedang melintas di Jl. Lintas Jambi – Muara Sabak Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, unit Reskrim Polsek geragai dan unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap mobil yang digunakan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite yang ditempatkan pada 2 unit tedmon dan 14 gallon. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin usaha dari pemerintah terkait pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut. selanjutnya terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing berikut mobil bermuatan BBM tersebut di bawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Uji Laboratorium Barang bukti yang diduga bahan bakar minyak (BBM) oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 1 Jambi Field yang dianalisa pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangi oleh Yudha Yulianto selaku Asisten Manajer Petroleum Engineering dengan kesimpulan minyak barang bukti Pertalite specifikasi masuk minyak Pertalite
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pengukuran volume barang bukti diduga berupa bahan bakar minyak No. 500.2/52 / UML-Dag/ Perindag/ 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 yamg ditandatangi oleh Amriadi, ST Fungsional Penera Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan hasil total volume = 2.459 (dua ribu empat ratus lima puluh Sembilan) liter, disisihkan untuk pengujian ke puslabor, volume = 2 (dua) liter, sisa barang bukti volume = 2.457 (dua ribu empat ratus lima puluh tujuh) liter

--------- sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa I PADA MULIA HUTASUHUT Bin SALMAN HUTASUHUT bersama-sama dengan Terdakwa II ADE SUBRTA Bin SUTRISNO, Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Jambi – Muara Sabak Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan , yang  dilakukan dengan cara antar lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan November 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II satu kali dalam seminggu melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan dari sebuah gudang di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi milik sdr. Dwi (DPO berdasarkan Nomor: DPO/08/III/2024/Reskrim) yang bukan merupakan bagian dari pertamina dan/atau SPBU yang patut diduga bahwa BBM jenis Pertalite diperoleh dari hasil kejahatan menuju Rumah Terdakwa I di JL. Agung RT 01/06 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang II Kab. Tanjung Jabung Timur. Terdakwa I berperan sebagai supir dan pemilik BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan yang akan diangkut dan dijual kembali oleh Terdakwa I di rumah Terdakwa I sementara Terdakwa II berperan sebagai kenek dan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa I setiap melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan.
  • Bahwa Pertilte termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Pasal (1) Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sehingga kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite harus dengan izin usaha dari pemerintah sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 05 Februari 2024, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Rumah Terdakwa I di JL. Agung RT 01/06 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang II Kab. Tanjung Jabung Timur akan berangkat ke kota Jambi untuk melakukan pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan di sebuah gudang yang bukan merupakan bagian dari pertamina dan/atau SPBU di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi. Saksi Bonar Pardomuan Sihombing yang juga berada di Rumah Terdakwa I ingin menumpang ke Kota Jambi dengan alasan merasa suntuk. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib di hari yang sama Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing  berangkat ke Kota Jambi menggunakan 1 unit mobil Mitshubishi L300 BH 8192 TL berwarna hitam dengan membawa 2 Tedmon dan 14 jerigen kosong. Kemudian pada tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing sampai di lokasi gudang tempat mengambil BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut di Jl. Lintas Lingkar Barat Kota Jambi. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan dari gudang ke dalam 2 Tedmon dan 14 jerigen yang telah disiapkan sebelumnya. Bahwa saksi Bonar Pardomuan Sihombing tidak ada membantu dan hanya melihat Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut. Pemindahan BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut selesai pada pukul 20.00 WIB dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombinglangsung pergi untuk mencari makan dan beristirahat.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pada pukul 00.00 WIB setelah beristirahat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing langsung melakukan perjalanan mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dlengkapi Izin Usaha Pengangkutan tersebut menuju rumah Terdakwa I. sekira pukul 04.00 WIB ketika sedang melintas di Jl. Lintas Jambi – Muara Sabak Desa Rantau Karya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, unit Reskrim Polsek geragai dan unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut melakukan penyetopan dan pengecekan terhadap mobil yang digunakan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite yang ditempatkan pada 2 unit tedmon dan 14 gallon. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin usaha dari pemerintah terkait pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut. selanjutnya terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Bonar Pardomuan Sihombing berikut mobil bermuatan BBM tersebut di bawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Uji Laboratorium Barang bukti yang diduga bahan bakar minyak (BBM) oleh Laboratorium Petroleum Engineering PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 1 Jambi Field yang dianalisa pada tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangi oleh Yudha Yulianto selaku Asisten Manajer Petroleum Engineering dengan kesimpulan minyak barang bukti Pertalite specifikasi masuk minyak Pertalite
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pengukuran volume barang bukti diduga berupa bahan bakar minyak No. 500.2/52 / UML-Dag/ Perindag/ 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 yamg ditandatangi oleh Amriadi, ST Fungsional Penera Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan hasil total volume = 2.459 (dua ribu empat ratus lima puluh Sembilan) liter, disisihkan untuk pengujian ke puslabor, volume = 2 (dua) liter, sisa barang bukti volume = 2.457 (dua ribu empat ratus lima puluh tujuh) liter

--------- sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya