Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tjt Drs. Abdul Basit Amasia 1.Sugeng
2.Nuryanto
3.Agus Susilo Putro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Abdul Basit Amasia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugeng
2Nuryanto
3Agus Susilo Putro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp.150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran kerugian immateril sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian milik Penggugat secara tanggung renteng;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan ataupun Banding dan Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak