INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Tjt | HERIYANTO Bin AYU | Pemerintah RI, cq Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Tanjung Jabung Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Tjt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||
Nomor Surat | tidak bernomor | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyataakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP.Kap/55/VIII/2016/Reskrim dan surat Perintah Penahanan No. Pol. Sp.Han/53/VIII/2016/Reskrim tanggal 28 Agustus 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; 3. Memerintahkan kepada Termohon utnuk mengeluarkan HARIYANTO Bin AYU (Pemohon) dari tahanan; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Menghukum Termohon membayar kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada Pemohon; 6. Menghukum kepada Termohon untuk membayar biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |