Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Tjt AHMAD YASER ARAFAT,S.H ANDIKA MARIANA PUTRA Als KOMPENG Bin JONI MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1904/L.5.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YASER ARAFAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA MARIANA PUTRA Als KOMPENG Bin JONI MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -----------Bahwa terdakwa ANDIKA MARIANA PUTRA Als KOMPENG Bin JONI MUSLIM pada hari Rabu 30 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Talang Babat Rt.15 Rw. 002 Kel. Talang Babat Kec. Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur;atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------- ? Bermula pada pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib saat Terdakwa bertemu dengan saksi DONA FIRHAN di depan Bank BRI dan Terdakwa diajak saksi DONA FIRHAN untuk main ke kosan tempat tinggalnya yang tidak jauh dari Bank BRI, kemudian sesampainya di Kostan saksi DONA FIRHAN sekira pukul 01.00 Wib yang beralamat di Talang Babat Rt.015 Rw.002 Kel. Talang Babat Kec. Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Terdakwa masuk kedalam kostannya langsung duduk sambil berbincang-bincang dengan saksi DONA FIRHAN sambil menegak minuman keras jenis tuak, kemudian terdakwa seiring mengobrol dengan saksi DONA FIRHAN timbulnya niat untuk melakukan pencurian barang milik saksi DONA FIRHAN. ? Lalu sekira pukul 03.00 terdakwa sengaja bertahan untuk tidak tidur dan menunggu sampai saksi DONA FIRHAN tertidur, kemudian setelah DONA FIRHAN tertidur disamping terdakwa sekira pukul 04.50 Wib terdakwa langsung mengambil Handphone jenis Samsung milik Saksi DONA FIRHAN yang terletak disamping kepala DONA FIRHAN. Setelah mengambil Handphone milik DONA FIRHAN terdakwa keluar rumah dan mengambil sepasang sepatu warna putih yang terletak didepan pintu rumah DONA FIRHAN, Selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA warna Hitam Tahun 2015 tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanpa kunci Kontak dan tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MH35D9307FJ060944 dan Nomor Mesin 5D9-2060858 milik saksi DONA FIRHAN terparkir diteras depan kostan dan terdakwa langsung mengengkol sepeda motor tersebut yang mana sepeda motornya tidak menggunakan kunci kontak sehingga untuk menghidupkan sepeda motor tersebut terdakwa harus disambungkan kabel kontaknya dan terdakwa sudah mengetahui cara itu. Yang mana pada saat terdakwa melakukan pencurian situasi dan kondisi dikostan atau tempat tinggal saksi DONA FIRHAN tersebut dalam keadaan sepi dan gelap dikarenakan penerangan saat itu gelap karena lampu teras tidak hidup. ? Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi dari kosan saksi DONA FIRHAN sambil membawa handphone jenis samsung dan sepeda motor jenis YAMAHA VEGA milik DONA FIRHAN kemudian terdakwa menuju kearah Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat dengan rencana sepeda motor jenis YAMAHA VEGA tersebut akan terdakwa gadaikan kepada temannya yang berada di Kec. Tungkal Ulu. Kemudian Sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di KM 35 Kab. Muaro Jambi berhenti untuk beristirahat dan tertidur dipondok tersebut sampailah pukul 17.00 Wib. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi namun diperjalanan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa mendorongnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menemukan warung dipinggir jalan lintas yang menjual bensin terdakwa mampir kewarung untuk mengisi bahan bakar sepeda motor yang dikendarai, namun pada saat itu terdakwa baru sadar tidak memiliki uang tunai sehingga terdakwa menggadaikan handphone jenis Samsung milik Saksi DONA FIRHAN diwarung tersebut sebagai pengganti pembayaran 3 liter bahan bakar minyak bensin Rp 39.000 dan terdakwa mengatakan akan kembali lagi untuk menebus handphone tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Taman STU Taman Raja Kec. Tungkal Ulu. Lalu terdakwa bertemu dengan saudara ANDRI untuk menggadaikan motor jenis YAMAHA VEGA milik Saksi DONA FIRHAN dan terdakwa meminta kepada saudara ANDRI menggadaikan sepeda motor YAMAHA VEGA tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 dan saudara ANDRI mengusahakannya akan digadaikan, kemudian sekitar 10 menit ANDRI kembali lagi mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digadaikannya Rp 700.000. Setelah itu uang hasil gadaian sepeda motor YAMAHA VEGA terdakwa gunakan untuk membeli makanan Rp 100.000 dan Rp 600.000 untuk membeli Narkotika Jenis Sabu .dan untuk sepasang sepatu warna putih tersebut milik Saksi DONA FIRHAN telah dibuang oleh terdakwa dikarenakan robek saat terdakwa memakainya di Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2025 Terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa di KM 6 Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat dan saat itu terdakwa pergi ke warung yang tidak jauh dari rumahnya sesampainya di warung datang beberapa anggota Kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DONA FIRHAN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha VEGA RR warna Hitam Tahun 2015 tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Kunci Kontak dan tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka MH35D9307FJ060944 dan Nomor Mesin 5D9-2060858, 1 (satu) unit Handphone Jenis Samsung warna biru, dan Sepasang sepatu warna putih, yang berkisar ± Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -----------Bahwa terdakwa ANDIKA MARIANA PUTRA Als KOMPENG Bin JONI MUSLIM pada hari Rabu 30 April 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Talang Babat Rt.15 Rw. 002 Kel. Talang Babat Kec. Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur;atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- ? Bermula pada pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib saat Terdakwa bertemu dengan saksi DONA FIRHAN di depan Bank BRI dan Terdakwa diajak saksi DONA FIRHAN untuk main ke kosan tempat tinggalnya yang tidak jauh dari Bank BRI, kemudian sesampainya di Kostan saksi DONA FIRHAN sekira pukul 01.00 Wib yang beralamat di Talang Babat Rt.015 Rw.002 Kel. Talang Babat Kec. Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur Terdakwa masuk kedalam kostannya langsung duduk sambil berbincang-bincang dengan saksi DONA FIRHAN sambil menegak minuman keras jenis tuak, kemudian terdakwa seiring mengobrol dengan saksi DONA FIRHAN timbulnya niat untuk melakukan pencurian barang milik saksi DONA FIRHAN. ? Lalu sekira pukul 03.00 terdakwa sengaja bertahan untuk tidak tidur dan menunggu sampai saksi DONA FIRHAN tertidur, kemudian setelah DONA FIRHAN tertidur disamping terdakwa sekira pukul 04.50 Wib terdakwa langsung mengambil Handphone jenis Samsung milik Saksi DONA FIRHAN yang terletak disamping kepala DONA FIRHAN. Setelah mengambil Handphone milik DONA FIRHAN terdakwa keluar rumah dan mengambil sepasang sepatu warna putih yang terletak didepan pintu rumah DONA FIRHAN, Selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Jenis YAMAHA VEGA warna Hitam Tahun 2015 tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanpa kunci Kontak dan tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MH35D9307FJ060944 dan Nomor Mesin 5D9-2060858 milik saksi DONA FIRHAN terparkir diteras depan kostan dan terdakwa langsung mengengkol sepeda motor tersebut yang mana sepeda motornya tidak menggunakan kunci kontak sehingga untuk menghidupkan sepeda motor tersebut terdakwa harus disambungkan kabel kontaknya dan terdakwa sudah mengetahui cara itu. Yang mana pada saat terdakwa melakukan pencurian situasi dan kondisi dikostan atau tempat tinggal saksi DONA FIRHAN tersebut dalam keadaan sepi dan gelap dikarenakan penerangan saat itu gelap karena lampu teras tidak hidup. ? Selanjutnya sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi dari kosan saksi DONA FIRHAN sambil membawa handphone jenis samsung dan sepeda motor jenis YAMAHA VEGA milik DONA FIRHAN kemudian terdakwa menuju kearah Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat dengan rencana sepeda motor jenis YAMAHA VEGA tersebut akan terdakwa gadaikan kepada temannya yang berada di Kec. Tungkal Ulu. Kemudian Sekira pukul 08.00 terdakwa tiba di KM 35 Kab. Muaro Jambi berhenti untuk beristirahat dan tertidur dipondok tersebut sampailah pukul 17.00 Wib. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan lagi namun diperjalanan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa mendorongnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menemukan warung dipinggir jalan lintas yang menjual bensin terdakwa mampir kewarung untuk mengisi bahan bakar sepeda motor yang dikendarai, namun pada saat itu terdakwa baru sadar tidak memiliki uang tunai sehingga terdakwa menggadaikan handphone jenis Samsung milik Saksi DONA FIRHAN diwarung tersebut sebagai pengganti pembayaran 3 liter bahan bakar minyak bensin Rp 39.000 dan terdakwa mengatakan akan kembali lagi untuk menebus handphone tersebut, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Taman STU Taman Raja Kec. Tungkal Ulu. Lalu terdakwa bertemu dengan saudara ANDRI untuk menggadaikan motor jenis YAMAHA VEGA milik Saksi DONA FIRHAN dan terdakwa meminta kepada saudara ANDRI menggadaikan sepeda motor YAMAHA VEGA tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 dan saudara ANDRI mengusahakannya akan digadaikan, kemudian sekitar 10 menit ANDRI kembali lagi mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digadaikannya Rp 700.000. Setelah itu uang hasil gadaian sepeda motor YAMAHA VEGA terdakwa gunakan untuk membeli makanan Rp 100.000 dan Rp 600.000 untuk membeli Narkotika Jenis Sabu .dan untuk sepasang sepatu warna putih tersebut milik Saksi DONA FIRHAN telah dibuang oleh terdakwa dikarenakan robek saat terdakwa memakainya di Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2025 Terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa di KM 6 Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat dan saat itu terdakwa pergi ke warung yang tidak jauh dari rumahnya sesampainya di warung datang beberapa anggota Kepolisian langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DONA FIRHAN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha VEGA RR warna Hitam Tahun 2015 tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Kunci Kontak dan tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka MH35D9307FJ060944 dan Nomor Mesin 5D9-2060858, 1 (satu) unit Handphone Jenis Samsung warna biru, dan Sepasang sepatu warna putih, yang berkisar ± Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya