Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Tjt ERLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin pada pemohon untuk melakukan Perbaikan data pada :
  • Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1507045507790008 untuk penulisan tanggal lahir dari  tertulis 15 Juli 1979 menjadi tertulis 16 Juli 1974
  • Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor 1507043001080012 untuk penulisan tanggal lahir dari  tertulis 15 Juli 1979 menjadi tertulis 16 Juli 1974, penulisan nama Penulisan nama ayah kandung yang tertulis H. Makelo menjadi tertulis H. Makelok dan Penulisan nama Ibu Kandung yang tertulis H. Salbia menjadi tertulis H. Salbiah;
  • Akta Kelahiran dengan Nomor : 1507-LT-26112013-0077 untuk penulisan nama Penulisan nama ayah kandung yang tertulis H. Makelo menjadi tertulis H. Makelok dan Penulisan nama Ibu Kandung yang tertulis H. Salbia menjadi tertulis H. Salbiah:

Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

3. Membebankan segala biaya yang timbul dengan Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak