Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2023/PN Tjt AMNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kel.Nibung Putih Kec.Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2017 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama HALIDIK karena sakit dan di kebumikan di TPU Kel.Nibung Putih Kecamatan Muara Sabak Barat;
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor catatan sipil kabupaten tanjung jabung timur untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register capil berlaku bagi warga negara indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama HALIDIK tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak