Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Tjt SUMARDI Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat ---------
Pemohon
NoNama
1SUMARDI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timurberkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –18/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkaitdugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 58/Pen.Pid/2021/PN Tjttanggal 28 September 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
  5. Menyatakan tidak sah pengambilan (sita)data/dokumen/benda milik KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berdasarkan tanda terima data/dokumen/benda pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 yang diterima oleh REYNOLD, SH pangkat Jaksa Muda.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan data/dokumen/benda yang telah diterima oleh REYNOLD, SH pangkat Jaksa Muda kepada Pemohon.
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikandugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya