Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2023/PN Tjt UPEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UPEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menyatakan sah pembatalan akta kematian Nomor. 1507-KM-06102016-0006. An. Upek yang menyatakan pemohon telah meninggal pada tanggal 01 Mei 2016;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan surat pembatalan akta kematian Nomor. 1507-KM-06102016-0006atas nama Upek tertanggal 31 oktober 2023  ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak