Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Tjt PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 410 /L.5.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI HOSIANA TRI UTAMA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

 

---Bahwa terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO dihubungi oleh Sdra. ARIFIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu dan berjanji akan bertemu nanti. Kemudian tersangka mengubungi sdr. ARIFIN Kembali pada hari yang sama pukul 13.00 WIB dan ARIFIN menghubungi terdakwa Kembali untuk bertemu di Pelabuhan. Kemudian pada pukul 16.30 Terdakwa bertemu dengan DPO Arifin di Pelabuhan Nipah Panjang dan sdr. ARIFIN megatakan agar tersangka menjual salah satu klip yang berisikan narkotika tersebut seharga Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayaran kepada Sdr. ARIFIN;
  • Bahwa pada saat ditangkap tersangka memiliki 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristak narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan IMEI 866471056900190; 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 082275991134.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristak narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih ditemukan di tangan tersangka;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor: 133/10777.00.2023 hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh petuan penimbang ARI BASUKI dengan rincian berat Netto setelah disisihkan untuk BPOM seberat 0,48 gram dan berdasarkan Hasil Pegujian BPOM Jambi Nomor: R-PP.01.01.5A1.10.23.062 tanggal 30 Oktober 2023 yang di verifikasi oleh manager teknis pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt dengan keterangan Positif Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut.

-------------------------Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

---Bahwa terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyumpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

  • Berawal Berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO dihubungi oleh Sdra. ARIFIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu dan berjanji akan bertemu nanti. Kemudian tersangka mengubungi sdr. ARIFIN Kembali pada hari yang sama pukul 13.00 WIB dan ARIFIN menghubungi terdakwa Kembali untuk bertemu di Pelabuhan. Kemudian pada pukul 16.30 Terdakwa bertemu dengan DPO Arifin di Pelabuhan Nipah Panjang dan sdr. ARIFIN megatakan agar tersangka menjual salah satu klip yang berisikan narkotika tersebut seharga Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayaran kepada Sdr. ARIFIN;
  • Bahwa pada saat ditangkap tersangka memiliki 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristak narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan IMEI 866471056900190; 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 082275991134.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristak narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih ditemukan di tangan tersangka;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor: 133/10777.00.2023 hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh petuan penimbang ARI BASUKI dengan rincian berat Netto setelah disisihkan untuk BPOM seberat 0,48 gram dan berdasarkan Hasil Pegujian BPOM Jambi Nomor: R-PP.01.01.5A1.10.23.062 tanggal 30 Oktober 2023 yang di verifikasi oleh manager teknis pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt dengan keterangan Positif Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyumpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut.

 

-------------------------Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

 

---Bahwa terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023, yang bertempat di Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa SUNARTO Bin BAMBANG WARSITO dihubungi oleh Sdra. ARIFIN (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu dan berjanji akan bertemu nanti. Kemudian tersangka mengubungi sdr. ARIFIN Kembali pada hari yang sama pukul 13.00 WIB dan ARIFIN menghubungi terdakwa Kembali untuk bertemu di Pelabuhan. Kemudian pada pukul 16.30 Terdakwa bertemu dengan DPO Arifin di Pelabuhan Nipah Panjang dan sdr. ARIFIN megatakan agar tersangka menjual salah satu klip yang berisikan narkotika tersebut seharga Rp. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai bayaran kepada Sdr. ARIFIN;
  • Bahwa pada saat ditangkap tersangka memiliki 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristak narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan IMEI 866471056900190; 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 082275991134.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Buah plastic klip berukuran kecil yang diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan timah rokok, 1 (satu) lembar sobekan tisu, 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih ditemukan di tangan tersangka;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Penggadaian UPC Muara Sabak Nomor: 133/10777.00.2023 hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh petuan penimbang ARI BASUKI dengan rincian berat Netto setelah disisihkan untuk BPOM seberat 0,48 gram dan berdasarkan Hasil Pegujian BPOM Jambi Nomor: R-PP.01.01.5A1.10.23.062 tanggal 30 Oktober 2023 yang di verifikasi oleh manager teknis pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt dengan keterangan Positif Methamphetamin;
  • Bahwa terdakwa mengakui sudah pernah menggunakan narkotika jenis sabu sebelumnya dengan hasil test urine bedasarkan Surat Keterangan Dokter Umum Klinik Polres Tanjab Timur Nomor: SKD/117/X/KES.15/2023 tanggal 24 Oktober yang ditandatangani oleh dr.ALPASCA FIRDAUS dengan hasil NEGATIF (-) Cannabinoids, POSITIF (+) Amphetamine, POSITIF (+) Methamphetamine, NEGATIF (-) Benzodizepin, NEGATIF (-) Morphine dan NEGATIF (-) Cocain;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis dimuat pada Surat Keterangan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Jambi Nomor: Sket/14/II/KBD/RH.00.00/2024/BNNP dengan hasil assesmen medis bahwa yang bersangkutan terdiagnosa F.15 (Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Stimulansia Lainnya), dan dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Layanan Rehabilitas di Instansi Pemerintah;
  • Bahwa Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut.

 

-------------------------Sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya