| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Kelurahan rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu tanggal 01 Juli 1959 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama EMBUN karena sakit dan di kebumikan di TPU Kelurahan Rano, Kecamatan Ma Sabak Barat.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama EMBUN tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|