Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tjt FIKRY FACHLEVI,S.H REZA FAHLEFI Bin AHMAD SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-569/L.5.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRY FACHLEVI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAHLEFI Bin AHMAD SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa REZA FAHLEFI BIN AHMAD SUKRI, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul. 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa REZA FAHLEFI BIN AHMAD SUKRI menghubungi sdr. ALEX (Daftar pencarian orang nomor : DPO/69/XII/2023 Resnarkoba) menanyakan paket narkotika jenis shabu dengan kepada sdr. ALEX dengan perkataan “mintak pake an 400 bng” sdr. ALEX menjawab “untuk siapo” terdakwa mengatakan untuk akulah bng” kemudian sdr. ALEX menjawab “aku dk brani ngantar, kau cari be orang ketek pompong kemudian terdakwa mencari orang yang membawa ketek pompong (transportasi air) untuk menjemput narkotika jenis shabu sekira pukul 16.30 WIB narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa diantar melalui ketek pompong lalu terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu berbentuk 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu yang diambil terdakwa di Pelabuhan Kel. Ulu gedong Kota Jambi
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memecahkan/memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) buah paket plastik klip kecil yang didalamnya beriskan Narkotika jenis shabu dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut menuju desa Pematang Rahim, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB sdr. ARIS (Daftar pencarian orang nomor : DPO/70/XII/2023 Resnarkoba) membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa REZA FAHLEFI  sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa REZA FAHLEFI dari sdr. ALEX telah dibayarkan seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu) dengan cara mentransferkan ke sdr. ALEX melalui Handphone (Daftar Pencarian Barang Nomor: DBP/01/XI/2023/Resnarkoba) milik sdr JOK (Daftar pencarian orang nomor : DPO/04/II/2024 Resnarkoba) lewat Aplikasi Brimo (mobile banking)
  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi ILHAM BIN ZAINI HASAN, saksi HASAN BASRI BIN H. KAHARUDIN yang merupakan anggota kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penyelidikan di Kec. Mendahara Ulu di simpang kiri sering terjadi transaksi narkotika, sekira pukul 00.30 WIB hari Selasa tanggal 14 November 2023 anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RUSNAWATI selanjutnya angota satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) buah pempers merk marries ditemukan dikamar belakang milik terdakwa REZA FAHLEFI
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM (Balai Pengawasan Obat dan makan) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.108 tanggal 24 September 2023 terhadap sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,12 gram, netto : 0,02 gram) dengan kesimpulan : Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine  (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil pengujian tersebut ditandatangani oleh Manajer Teknis Penguji : Armeiny Romita, S.Si.,Apt.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian dengan Nomor : 139/10777.00/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap 5 (lima) bungkus plastik diduga berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat : (Bruto : 0,83 gram, netto 0,11 gram) yang ditandatangani oleh petugas penimbang : ARI BASUKI
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Dokter dari Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/I23/XI/KES.15/2023 tanggal 15 November 2023 atas nama REZA FAHLEFI dengan hasil Amphetamine (+), Metamphetamine (+)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa REZA FAHLEFI BIN AHMAD SUKRI, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul. 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa REZA FAHLEFI BIN AHMAD SUKRI menghubungi sdr. ALEX (Daftar pencarian orang nomor : DPO/69/XII/2023 Resnarkoba) menanyakan paket narkotika jenis shabu dengan kepada sdr. ALEX dengan perkataan “mintak pake an 400 bng” sdr. ALEX menjawab “untuk siapo” terdakwa mengatakan untuk akulah bng” kemudian sdr. ALEX menjawab “aku dk brani ngantar, kau cari be orang ketek pompong kemudian terdakwa mencari orang yang membawa ketek pompong (transportasi air) untuk menjemput narkotika jenis shabu sekira pukul 16.30 WIB narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa diantar melalui ketek pompong lalu terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu berbentuk 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu yang diambil terdakwa di Pelabuhan Kel. Ulu gedong Kota Jambi
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memecahkan/memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) buah paket plastik klip kecil yang didalamnya beriskan Narkotika jenis shabu dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut menuju desa Pematang Rahim, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB sdr. ARIS (Daftar pencarian orang nomor : DPO/70/XII/2023 Resnarkoba) membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa REZA FAHLEFI  sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa REZA FAHLEFI dari sdr. ALEX telah dibayarkan seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu) dengan cara mentransferkan ke sdr. ALEX melalui Handphone (Daftar Pencarian Barang Nomor: DBP/01/XI/2023/Resnarkoba) milik sdr JOK (Daftar pencarian orang nomor : DPO/04/II/2024 Resnarkoba) lewat Aplikasi Brimo (mobile banking)
  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi ILHAM BIN ZAINI HASAN, saksi HASAN BASRI BIN H. KAHARUDIN yang merupakan anggota kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penyelidikan di Kec. Mendahara Ulu di simpang kiri sering terjadi transaksi narkotika, sekira pukul 00.30 WIB hari Selasa tanggal 14 November 2023 anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi RUSNAWATI selanjutnya angota satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) pack plastik klip berukuran kecil, 1 (satu) buah pempers merk marries ditemukan dikamar belakang milik terdakwa REZA FAHLEFI
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM (Balai Pengawasan Obat dan makan) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.108 tanggal 24 September 2023 terhadap sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,12 gram, netto : 0,02 gram) dengan kesimpulan : Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine  (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil pengujian tersebut ditandatangani oleh Manajer Teknis Penguji : Armeiny Romita, S.Si.,Apt.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian dengan Nomor : 139/10777.00/2023 tanggal 14 November 2023 terhadap 5 (lima) bungkus plastik diduga berupa Narkotika jenis sabu dengan total berat : (Bruto : 0,83 gram, netto 0,11 gram) yang ditandatangani oleh petugas penimbang : ARI BASUKI
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Dokter dari Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/I23/XI/KES.15/2023 tanggal 15 November 2023 atas nama REZA FAHLEFI dengan hasil Amphetamine (+), Metamphetamine (+)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya