Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Tjt AHMAD YASER ARAFAT,S.H AHMAD BONI Bin SAILAN ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1787/L.5.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YASER ARAFAT,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BONI Bin SAILAN ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa AHMAD BONI Bin SAILAN (Alm) pada hari hari kamis tanggal 24 april 2025 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lorong Diamon RT 004 RW 002 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------- - Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025 pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di nipah panjang terdakwa di hubungi oleh sdra DEDEK ( Dpo ) untuk membeli sabu dan terdakwa pun menerima tawaran tersebut dalam percakapan tersebut DEDEK ( Dpo ) berkata “ bon kapan ke jambi ni ado sabu untuk kau satu kantong kalo mau ambek la “ dan terdakwa berkata “ boleh tu agek ado orang suruhan aku yang ambil, aku bayar kalo sudah tejual semua yo “ dan DEDEK ( Dpo ) berkata “ iyo kaya gitu bae bon “ dan selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 terdakwa memesan ekstasi kepada AGUS melalui telepon dan dalam percakapan tersebut terdakwa berkata “ gus pesan ekstasi 15 butir ado dak ? “ dan AGUS berkata “ ado ni ambekla “ dan terdakwa menjawab “ okelah agek ado orang suruhan aku JOJO yang ambil ke kau, untuk duitnyo agek di bayar lansung dengan JOJO “ selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 april 2025 pada KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR Jl. Pangeran Diponegoro Komplek Perkantoran Bukit Menderang Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur 36761 Telp : (0740)-7370005, email : kejari.tanjungjabungtimur@kejaksaan.go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P- 29 saat di rumah di di Nipah Panjang I ada JOJO yang bertamu dan terdakwa menyuruh sdra JOJO untuk mengambil pesanan terdakwa, dan terdakwa memberikan uang senilai Rp 3.000.000 kepada JOJO untuk di berikan kepada AGUS, dan setelah menerima uang tersebut JOJO pun lansung ke JAMBI memakai kendara an bermotor, yang mana JOJO terlebih dahulu menjemput ekstasi dengan AGUS kan ketemuan di sejenjang JAMBI, yang mana JOJO lansung memberikan uang Rp 3.000.000 kepada AGUS, dan AGUS memberikan ekstasi kepada JOJO, selanjutnya JOJO lanjut menjemput sabu kepada DEDEK ( Dpo ) yang mana DEDEK ( Dpo ) menyuruh orang suruhan nya yang JOJO tidak kenal dan meletakkan pesanan sabu tersebut di pinggir jalan di daerah buluran Poltekkes keperawatan, dan setelah JOJO mendapatkan sabu dan ekstasi lansung pulang ke sabak untuk memberikan pesanan terdakwa, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Portal RT.031 Kel.Kampung Singkep Kec.Muara sabak Barat sdra JOJO di tangkap dan pada saat di geledah di temukan barang bukti sabu dan ekstasi dan JOJO pun mengaku barang bukti tersebut untuk di berikan kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis 24 April 2025 sekira pukul 04.00 wib di RT. 04 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang anggota kepolisian melanjutkan penangkapan kepada terdakwa di rumah terdakwa sendiri dan hanya di temukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, dan terdakwa pun di introgasi dan terdakwa mengaku memesan ekstasi dari sdra AGUS dan sabu dari sdra DEDEK ( Dpo ), selanjutnya pihak kepolisian melanjutkan penangkapan terhadap AGUS dan DEDEK ( Dpo ) untuk sdra DEDEK ( Dpo ) sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, selanjutnya pada hari Kamis 24 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib sdra AGUS berhasil di tangkap dan di temukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran kecil, 1 unit handphone merk oppo warna hitam metalik dengan nomor imei : 862574058671679, 1 ( satu ) buah sim card telkomsel dengan nomor 082249133491, uang tunai senilai Rp 300.000 dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 3 lembar di temukan di temukan di kantong celana AGUS, sedangkan1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,40 gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang kosong, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang telah dimodifikasi dari pipet di temukan di lemari ruangan tengah rumah sdra AGUS, selanjutnya terdakwa JOJO dan AGUS di bawa ke polres tanjab timur guna penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025,hari kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika diduga jenis sabu dengan, berat netto 9,48 (Sembilan koma empat puluh delapan) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 9,46 ((Sembilan koma empat puluh enam) gram; disita dari Terdakwa Jojo Supriadi Als Bejo Bin Sahrial - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025,hari kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika diduga jenis pil ekstasi dengan berat netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram disisihkan untuk BPOM 1,00 (satu koma nol) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram; disita dari Terdakwa Jojo Supriadi Als Bejo Bin Sahrial - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0374 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi MDMA; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0375 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/67/I/KES.15/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa Sukardi Bin H. Nurdin (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut. ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------------------Bahwa Terdakwa AHMAD BONI Bin SAILAN (Alm) pada hari hari kamis tanggal 24 april 2025 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lorong Diamon RT 004 RW 002 Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari selasa tanggal 22 April 2025 pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa di nipah panjang terdakwa di hubungi oleh sdra DEDEK ( Dpo ) untuk membeli sabu dan terdakwa pun menerima tawaran tersebut dalam percakapan tersebut DEDEK ( Dpo ) berkata “ bon kapan ke jambi ni ado sabu untuk kau satu kantong kalo mau ambek la “ dan terdakwa berkata “ boleh tu agek ado orang suruhan aku yang ambil, aku bayar kalo sudah tejual semua yo “ dan DEDEK ( Dpo ) berkata “ iyo kaya gitu bae bon “ dan selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 terdakwa memesan ekstasi kepada AGUS melalui telepon dan dalam percakapan tersebut terdakwa berkata “ gus pesan ekstasi 15 butir ado dak ? “ dan AGUS berkata “ ado ni ambekla “ dan terdakwa menjawab “ okelah agek ado orang suruhan aku JOJO yang ambil ke kau, untuk duitnyo agek di bayar lansung dengan JOJO “ selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 april 2025 pada saat di rumah di di Nipah Panjang I ada JOJO yang bertamu dan terdakwa menyuruh sdra JOJO untuk mengambil pesanan terdakwa, dan terdakwa memberikan uang senilai Rp 3.000.000 kepada JOJO untuk di berikan kepada AGUS, dan setelah menerima uang tersebut JOJO pun lansung ke JAMBI memakai kendara an bermotor, yang mana JOJO terlebih dahulu menjemput ekstasi dengan AGUS kan ketemuan di sejenjang JAMBI, yang mana JOJO lansung memberikan uang Rp 3.000.000 kepada AGUS, dan AGUS memberikan ekstasi kepada JOJO, selanjutnya JOJO lanjut menjemput sabu kepada DEDEK ( Dpo ) yang mana DEDEK ( Dpo ) menyuruh orang suruhan nya yang JOJO tidak kenal dan meletakkan pesanan sabu tersebut di pinggir jalan di daerah buluran Poltekkes keperawatan, dan setelah JOJO mendapatkan sabu dan ekstasi lansung pulang ke sabak untuk memberikan pesanan terdakwa, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Portal RT.031 Kel.Kampunb Singkep Kec.Muara sabak Barat sdra JOJO di tangkap dan pada saat di geledah di temukan barang bukti sabu dan ekstasi dan JOJO pun mengaku barang bukti tersebut untuk di berikan kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis 24 April 2025 sekira pukul 04.00 wib di RT. 04 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang anggota kepolisian melanjutkan penangkpan kepada terdakwa di rumah terdakwa sendiri dan hanya di temukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru, dan terdakwa pun di introgasi dan terdakwa mengaku memesan ekstasi dari sdra AGUS dan sabu dari sdra DEDEK ( Dpo ), selanjutnya pihak kepolisian melanjutkan penangkapan terhadap AGUS dan DEDEK ( Dpo ) untuk sdra DEDEK ( Dpo ) sudah tidak di ketahui lagi keberadaan nya, selanjutnya pada hari Kamis 24 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib sdra AGUS berhasil di tangkap dan di temukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 0,14 gram, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran kecil, 1 unit handphone merk oppo warna hitam metalik dengan nomor imei : 862574058671679, 1 ( satu ) buah sim card telkomsel dengan nomor 082249133491, uang tunai senilai Rp 300.000 dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 3 lembar di temukan di temukan di kantong celana AGUS, sedangkan1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat netto 4,40 gram, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang kosong, 1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna bening ukuran sedang, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang telah dimodifikasi dari pipet di temukan di lemari ruangan tengah rumah sdra AGUS, selanjutnya terdakwa JOJO dan AGUS di bawa ke polres tanjab timur guna penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025,hari kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika diduga jenis sabu dengan, berat netto 9,48 (Sembilan koma empat puluh delapan) gram disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 9,46 ((Sembilan koma empat puluh enam) gram; disita dari Terdakwa Jojo Supriadi Als Bejo Bin Sahrial - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Muara Sabak Nomor : 30/10777.00/2025,hari kamis tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Jasrianto Pranatha terhadap narkotika diduga jenis pil ekstasi dengan berat netto 5,07 (lima koma nol tujuh) gram disisihkan untuk BPOM 1,00 (satu koma nol) gram sehingga sisa untuk pembuktian dipersidangan 4,07 (empat koma nol tujuh) gram; disita dari Terdakwa Jojo Supriadi Als Bejo Bin Sahrial - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0374 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi MDMA; - Bahwa Berdasarkan hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0375 yang ditandatangani secara elektronik oleh Armeiny Romita, S. Si., Apt. terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapati hasil dengan kesimpulan Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine; - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polres Tanjung Jabung Timur Nomor : SKD/67/I/KES.15/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vanesa Oktaria telah dilakukan pemeriksaan test urine narkoba terhadap terdakwa Sukardi Bin H. Nurdin (Alm) dan didapati hasil bahwa terdakwa positif Amphetamine (+) Methamphetamin (+); - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya