Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Tjt NURKHOLIS, S.IP Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Tjt
Tanggal Surat Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat ....
Pemohon
NoNama
1NURKHOLIS, S.IP
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Cq. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print –18/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 15 September 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan  Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT- 18.a/L.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-23/L.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur  Nomor : PRINT-31/L.5.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 2 November 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2020 tersebut cacat hukum dan oleh karenanya dinyatakan  batal dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020   adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur Nomor ; PRINT-19/L.5.18/Fd.I/09/2021 Tanggal 27 September 2021 Tidak sah.
  1. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor ; 58/Pen.Pid/2021/PN.Tjt tanggal 28 September 2021,tidak sesuai Prosedur dan Cacat Hukum.
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor :PRINT-20/L.5.18/Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 Tidak sah.
  1. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan  Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 133/Pen.Pid /2021/PN.Tjt tertanggal 14 Oktober 2021 tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan data/dokumen/ benda berdasarkan tanda terima data/dokumen/benda tertanggal 29 September 2021.
  1. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/L.5.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 2 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2020 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan)  Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-67/L.5.18/Fd.1/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021 adalah tidak sah dan  Cacat Hukum.
  1. Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan.
  1. Memerintahkan  Termohon  untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta  Rupiah)
  1. Menyatakan tidak sah segala tindakan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2020;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur atau Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya