Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2017/PN Tjt | EMIYRA SALIM OGARA | H. ZAM ZAM MN. | Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2017/PN Tjt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 63.750.000,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan menurut hukum tergugat telah cedera janji; 3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ; 4.Menyatakan sah menurut hukum bahwa tergugat mempunyai total kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.69.775.000,- (enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 5.Menghukum tergugat / siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan tanah seluas 820 meter persegi sebagian dari luas yang tertera dalam sertifikat Hak Milik.No.112 atas Nama H.Zam Zam.MN (tergugat) surat ukur tgl 08 Juli 2012 No.00062/2005 dengan luas tanah 4057 meter persegi, termasuk semua yang berdiri dan tertanam diatasnya , terletak di Kelurahan Teluk Dawan, Kec.Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam keadaan kosong kepada penggugat bila perlu dengan upaya paksa menggunakan alat Negara / Kepolisian. 6.Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau apabila yang terhomat Hakim menyidangkan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |