Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tjt FIKRY FACHLEVI,S.H RAJAB BIN H SANUANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/L.5.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRY FACHLEVI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJAB BIN H SANUANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERI CANRA,S.H. DKKRAJAB BIN H SANUANG (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa RAJAB Bin H. SANUANG (Alm), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul. 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun sungai sialang, RT. 02 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, terdakwa  RAJAB Bin H. SANUANG (Alm) menelpon sdr. ROMI (daftar pencarian orang Nomor: DPO/72/XII/2023/Resnarkoba) menanyakan narkotika jenis shabu dengan percakapan “Rom mau bisa turunkan buah duo kantong dak” sdr.  ROMI menjawab “oke bisa” terdakwa menjawab “buah nyo aku cubo dulu kalo oke barulah aku DP yo rom nanti siso nyo aku guyur” sdr. ROMI menjawab “oke buah aku turunkan di pinggir jalan di Parit 13 di Desa Simbur Naik”, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari sdr. ROMI dipinggir jalan Parit 13 di Desa Simbur Naik, paket narkotika jenis shabu yang diambil terdakwa berbentuk 1 (satu) plastik asoy yang dimodifikasi yang didalamnya berisikan plastik klip ukurang sedang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong atau dua puluh gram
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan Parit 13 Desa Simbur Naik terdakwa pulang kerumah selanjutnya memecahkan narkotika jenis shabu yang didapatnya dari sdr. ROMI menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk terdakwa jual dengan harga yang bervariasi mulai dari satu kantong atau sepuluh gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) selebihnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu harga paketan mulai dari harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan cara mengantarkan narkotika jenis shabu secara langsung kepada pembeli dengan keuntungan yang sudah terjual sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dari sdr. ROMI dengan bentuk 2 (dua) kantong atau dua puluh gram sudah dibayarkan DP sebesar Rp. 4.150.000 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransferkan menggunakan aplikasi Brimo (mobile banking No. rek 7739 0100 1094537) ke Nomor : Briva88810082177428 A.n ROMX MARX dari total harga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), hingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul. 20.05 WIB saksi ILHAM Bin ZAINI HASAN dan saksi RAJA PRANANDA Bin ANWAR yang merupakan anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di di Dusun Sungai Sialang RT 022 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab Tanjung Jabung Timur yang ditemukan barang bukti berupa 8 ( delapan) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1  (satu) pack plastik klip bening kosong, uang tunai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor IMEI : 867472053648716, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor  085217310333, 1 (satu) buah dompet warna coklat
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM (Balai Pengawasan Obat dan makan) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.1B1.01.24.0001 tanggal 02 Januari 2024 terhadap sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,12 gram, netto : 0,02 gram) dengan kesimpulan : Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Penguji : Armeiny Romita, S.Si.,Apt
  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian dengan Nomor : 143/10777.00/2023 tanggal 16 Desember 2023 terhadap 8 (delapan) bungkus plastik diduga berupa Narkotika jenis sabuyang disita dari tersangka RAJAB Bin H. SANUANG (Alm) dengan total berat : (Bruto : 1,84 gram, netto 1,02 gram) yang ditandatangani oleh petugas penimbang : ARI BASUKI
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa RAJAB Bin H. SANUANG (Alm), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul. 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun sungai sialang, RT. 02 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, terdakwa  RAJAB Bin H. SANUANG (Alm) menelpon sdr. ROMI (daftar pencarian orang Nomor: DPO/72/XII/2023/Resnarkoba) menanyakan narkotika jenis shabu dengan percakapan “Rom mau bisa turunkan buah duo kantong dak” sdr.  ROMI menjawab “oke bisa” terdakwa menjawab “buah nyo aku cubo dulu kalo oke barulah aku DP yo rom nanti siso nyo aku guyur” sdr. ROMI menjawab “oke buah aku turunkan di pinggir jalan di Parit 13 di Desa Simbur Naik”, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari sdr. ROMI dipinggir jalan Parit 13 di Desa Simbur Naik, paket narkotika jenis shabu yang diambil terdakwa berbentuk 1 (satu) plastik asoy yang dimodifikasi yang didalamnya berisikan plastik klip ukurang sedang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kantong atau dua puluh gram
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan Parit 13 Desa Simbur Naik terdakwa pulang kerumah selanjutnya memecahkan narkotika jenis shabu yang didapatnya dari sdr. ROMI menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk terdakwa jual dengan harga yang bervariasi mulai dari satu kantong atau sepuluh gram dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) selebihnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu harga paketan mulai dari harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan cara mengantarkan narkotika jenis shabu secara langsung kepada pembeli dengan keuntungan yang sudah terjual sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa dari sdr. ROMI dengan bentuk 2 (dua) kantong atau dua puluh gram sudah dibayarkan DP sebesar Rp. 4.150.000 (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa mentransferkan menggunakan aplikasi Brimo (mobile banking No. rek 7739 0100 1094537) ke Nomor : Briva88810082177428 A.n ROMX MARX dari total harga Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), hingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul. 20.05 WIB saksi ILHAM Bin ZAINI HASAN dan saksi RAJA PRANANDA Bin ANWAR yang merupakan anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di di Dusun Sungai Sialang RT 022 Kel. Simbur Naik Kec. Muara Sabak Timur Kab Tanjung Jabung Timur yang ditemukan barang bukti berupa 8 ( delapan) buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1  (satu) pack plastik klip bening kosong, uang tunai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor IMEI : 867472053648716, 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor  085217310333, 1 (satu) buah dompet warna coklat
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian BPOM (Balai Pengawasan Obat dan makan) di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1B.1B1.01.24.0001 tanggal 02 Januari 2024 terhadap sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,12 gram, netto : 0,02 gram) dengan kesimpulan : Sampel positif/ Terdeteksi Methamphetamine yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Penguji : Armeiny Romita, S.Si.,Apt
  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian dengan Nomor : 143/10777.00/2023 tanggal 16 Desember 2023 terhadap 8 (delapan) bungkus plastik diduga berupa Narkotika jenis sabuyang disita dari tersangka RAJAB Bin H. SANUANG (Alm) dengan total berat : (Bruto : 1,84 gram, netto 1,02 gram) yang ditandatangani oleh petugas penimbang : ARI BASUKI
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya