Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tjt WIDYA ULFA,S.H 1.BAYU JAYA PRANA Bin OSMEA
2.REGI ARYA RIZKI Bin FAUZI SASONGKO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/L.5.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYA ULFA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU JAYA PRANA Bin OSMEA[Penahanan]
2REGI ARYA RIZKI Bin FAUZI SASONGKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa terdakwa I BAYU JAYA PRANA Bin OSMEA dan terdakwa II REGI ARYA RIZKI Bin FAUZI SASONGKO pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023 dan bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bermula ketika terdakwa I BAYU JAYA PRANA Bin OSMEA dan terdakwa II REGI ARYA RIZKI Bin FAUZI SASONGKO melamar pekerjaan kepada CV. Putri Mahakam Kalisamarindo sebagai Penjaga Keamanan (PK) di dalam Pengerjaan Pembangunan Jalan di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, namun sebanyak 3 (tiga) kali kedua terdakwa melamar tidak diterima oleh CV. Putri Mahakam Kalisamarindo sehingga membuat kedua terdakwa merasa kesal. Terdakwa I kemudian mengajak terdakwa II untuk mengambil besi yang ada dalam Pengerjaan Pembangunan Jalan di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur tersebut untuk dijual.
  • Bahwa pertama kali pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib ketika itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil besi yang ada dalam Pengerjaan Pembangunan Jalan di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur, kemudian kedua terdakwa bersama mengambil 1 (Satu) buah Catut milik terdakwa I dirumahnya, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II berboncengan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Biru Nomor Rangka : MH1JF12158K284461 No Mesin : JF12E-1289004 milik terdakwa II pergi ke Lokasi Pembangunan Jalan di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yakni tepatnya di lokasi SEGMENT 2 Paket-1 sebelum Lapangan Voli. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa I bergantian dengan terdakwa II memotong kawat yang mengikat Besi Dowel menggunakan 1 (Satu) Alat Catut (Gunting Kawat) yang telah terdakwa bawa sebelumnya, setelah memotong kawat tersebut terdakwa mengambil Besi Dowel itu dan meletakkannya di motor dan kedua terdakwa membawa Besi Dowel tersebut menggunakan sepeda Motor milik terdakwa ke arah semak-semak yang berjarak sekitar 2Km (dua kilometer) dari tempat terdakwa mengambil besi dowel tersebut yakni di Jalan Arah Simpang Garuda Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur dan terdakwa sembunyikan di semak-semak tersebut kemudian kedua terdakwa kembali ke rumah masing-masing. Keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II menjual Besi Dowel tersebut kepada orang yang lewat menggunakan Mobil CARRY Warna Hitam yang terdakwa II berhentikan di Jalan Simpang Garuda tidak jauh dari tempat terdakwa menyembunyikan Besi Dowel tersebut. Ketika itu jumlah Besi Dowel yang terdakwa II jual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Batang Besi Dowel dan ditimbang seberat 57 Kg (lima puluh tujuh kilogram) dengan harga Rp.4.500 per kilogram, dan mendapatkan uang sebanyak Rp 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa II pergi ke tempat terdakwa I dan uang yang didapat terdakwa bagi dua dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Kedua kali yakni pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib ketika kedua terdakwa selesai nongkrong di Taman PKK Muara Sabak, saat itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk kembali mengambil Besi Dowel, ajakan tersebut lalu diiyakan oleh terdakwa I hingga kemudian terdakwa I kembali mengambil CATUT (Alat Pemotong Besi) dirumahnya, Setelah itu kedua terdakwa menuju Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur yakni tepatnya di lokasi Pembangunan Jalan di SEGMENT 2 Paket-1 dari Kamp kurang Lebih 1 Km di dekat Makam (Kuburan), setelah tiba disana terdakwa I langsung memotong lilitan besi yang mengikat Besi Dowel menggunakan 1 (Satu) Alat Catut (Gunting Kawat) yang telah terdakwa bawa bergantian dengan terdakwa II, setelah berhasil mengambil 45 Potong Besi Dowel, lalu Besi tersebut kedua terdakwa letakkan di motor dan bawa pergi menggunakan sepeda Motor milik terdakwa II, selanjutnya besi dowel tersebut kembali terdakwa sembunyikan di semak-semak di Jalan Arah Simpang Garuda daerah BAKIK Kel. Talang Babat Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur, hingga kemudian keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wib kedua terdakwa menjual Besi Dowel tersebut kepada orang yang lewat menggunakan Mobil CARRY warna Hitam yang terdakwa berhentikan di Jalan Simpang Garuda tidak jauh dari tempat Besi yang terdakwa Sembunyikan. Jumlah Besi yang kedua terdakwa jual pada saat itu sebanyak 45 (empat puluh lima) Batang Besi dan ditimbang seberat 119 Kg (seratus Sembilan belas kilogram) dengan harga Rp.4.500 per Kilo, sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan uang sebanyak Rp.540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya dibagi dua dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Ketiga kali yakni pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Lokasi Pembangunan Jalan di Lokasi Pekerjaan Rigid Beton Tugu PMD Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjung Jabung Timur yakni tepatnya SEGMENT 6 Paket-1 dari Kamp Di dekat Masjid NURUL HIDAYAH dimana terdakwa I dan terdakwa II kembali mengambil besi dowel di lokasi pembangunan jalan rigid beton tersebut dengan cara memotong rakitan rangka besi dengan menggunakan 1 (Satu) Alat Catut (Gunting Kawat) yang sebelumnya telah terdakwa I bawa dari rumah, terdakwa I secara bergantian dengan terdakwa II kemudian berhasil mengambil 38 (tiga puluh delapan) Potong Besi Dowel, setelah itu kedua terdakwa membawa pergi Besi Dowel tersebut untuk disembunyikan di semak-semak dekat kuburan di Jalan Arah Simpang Garuda Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur setelah menyembunyikan besi tersebut kedua terdakwa pulang ke rumah masing-masing, keeseokan harinya saat kedua terdakwa hendak menjual besi dowel namun saat dalam perjalanan kedua terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur dan diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
  • Bahwa total Besi Dowel yang telah berhasil terdakwa I dan terdakwa II ambil yakni sekitar ± 110 batang besi dowel milik CV. Putri Mahakam Kalisamarindo.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan CV. Putri Mahakam Kalisamarindo mengalami kerugian sebesar ± Rp.9.230.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo 64 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya