Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tjt 1.REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2.YOYOK SATRIO, S.H., M.H.
1.BON YOPI Alias YOPI Bin ISMAIL
2.RAJA PAISAL Alias RACUN Alias KODOK Bin RAJA MUHAMMAD (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tjt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-183/L.5.18.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2YOYOK SATRIO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BON YOPI Alias YOPI Bin ISMAIL[Penahanan]
2RAJA PAISAL Alias RACUN Alias KODOK Bin RAJA MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa BON YOPI Als YOPI Bin ISMAIL bersama-sama Terdakwa RAJA PAISAL Als RACUN Als KODOK Bin RAJA MUHAMAD (Alm) sekira bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di RT.13 RW.06 Jalan Delta Kelurahan Nipah Panjang I Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa BON YOPI sedang duduk-duduk di rumah Terdakwa RAJA PAISAL kemudian Terdakwa RAJA PAISAL mengajak Terdakwa BON YOPI untuk pergi mengecek sebuah rumah kosong di Jalan Delta Kelurahan Nipah Panjang I dengan tujuan untuk mencuri dirumah tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 wib Terdakwa BON YOPI dan RAJA PAISAL berjalan jalan kaki dari rumah Terdakwa RAJA PAISAL ke arah Jalan Delta lalu ditengah perjalanan melihat ada sepeda motor salah seorang warga yang tidak dikenali para Terdakwa sedang parker didekat rumah lalu muncul niat Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut dan sesampainya di rumah kosong yang sebelumnya telah direncanakan oleh para Terdakwa akan mencuri di rumah saksi DARWIS lalu Terdakwa BON YOPI dan RAJA PAISAL menuju ke samping belakang rumah lalu tepat didepan pintu rumah yang tertutup Terdakwa RAJA PAISAL dan BON YOPI merusak pintu belakang rumah menggunakan sebuah alat yang terbuat dari besi yang telah dipersiapkan untuk mencuri, setelah pintu rumah terbuka lalu Terdakwa RAJA PAISAL masuk ke dalam rumah tersebut dan Terdakwa BON YOPI pada saat itu menunggu di depan pintu rumah untuk mengawasi keadaan dari luar, kemudian Terdakwa RAJA PAISAL mencari barang berharga didalam rumah lalu memanggil Terdakwa BON YOPI untuk membantu mengeluarkan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp yang berada di dalam kamar depan yang ada kamar mandi nya, lalu mesin cuci tersebut para Terdakwa keluarkan dari dalam rumah dan diletakkan di dekat pintu rumah tempat masuk Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah kasur tidur yang juga berada didalam kamar tersebut dan para Terdakwa secara bersama-sama mengangkat kasur tidur untuk dikeluarkan ke pintu tempat para Terdakwa masuk. Kemudian Terdakwa BON YOPI dan RAJA PAISAL membawa satu per satu barang yang telah diambil dari rumah saksi DARWIS dengan menggunakan sepeda motor lalu sepakat untuk menyimpannya terlebih dahulu disemak-semak kebun kelapa yang berada di Jalan Delta Kelurahan Nipah Panjang I dan pada sore harinya Terdakwa BON YOPI dan RAJA PAISAL mengambil barang milik saksi DARWIS yang disimpan untuk dijual.
  • Bahwa kemudian barang-barang yang diambil para Terdakwa dari rumah saksi DARWIS berupa 1 (satu) Unit mesin cuci merek Sharp digadai kepada saksi AYU FEBRIANTI seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian 1 (satu) buah kasur busa dijual kepada saksi SITI AISAH seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan barang-barang itu oleh Terdakwa bagi sama rata dan uang tersebut oleh para Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BON YOPI dan Terdakwa RAJA PAISAL, saksi DARWIS mengalami kerugian sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa BON YOPI Als YOPI Bin ISMAIL dan Terdakwa RAJA PAISAL Als RACUN Als KODOK Bin RAJA MUHAMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya