Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Tjt Iwan 1.Amirudin
2.Ambo Asse
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Sabtu, 28 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Duen Sasberi, S.HIwan
Tergugat
NoNama
1Amirudin
2Ambo Asse
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembelian sebidang tanah yang berdasarkan Surat Penguasaan Fisik tertanggal 09 September 2021 atas nama PENGGUGAT yang dibeli dari HASAN ISMAIL  yang terletak di RT 009, Dusun II Kelurahan/Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan ukuran panjang ; 250 M dan lebar ; 142 M ( 3,5 Hektar ) Sporadik Nomor 595/28/MM/2021 yang diketahui oleh Kepala Desa Marga Mulya;

dengan batas-batas tanah sebagai berikut;

          - Sebelah Utara berbatasan dengan      ; Sungai Pemusiran

          - Sebelah Timur berbtasan dengan       ; Bapak Nohong

          - Sebelah Selatan berbatasan dengan  ; Sungai Kecil

          - Sebelah Barat berbatasan dengan      ; Sungai Kecil

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembelian sebidang tanah yang berdasarkan Surat Penguasaan Fisik tertanggal 24 Juni 2021 atas nama HASAN ISMAIL (yang merupakan asal usul tanah) yang terletak di RT 009, Dusun II Kelurahan/Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan ukuran panjang ; 250 M dan lebar ; 142 M ( 3,5 Hektar ) dengan batas-batas tanah sebagai berikut;

          - Sebelah Utara berbatasan dengan      ; Sungai Pemusiran

          - Sebelah Timur berbtasan dengan       ; Bapak Nohong

          - Sebelah Selatan berbatasan dengan  ; Sungai Kecil

          - Sebelah Barat berbatasan dengan      ; Sungai Kecil

4. Menghukum TERGUGAT I untuk memerintahkan kepada TERGUGAT II segera mengosongkan tanah yang telah dibeli oleh PENGGUGAT dari HASAN ISMAIL yang terletak di RT 009, Dusun II Kelurahan/Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan ukuran panjang ; 250 M dan lebar ; 142 M ( 3,5 Hektar ) Sporadik Nomor 595/28/MM/2021 yang diketahui oleh Kepala Desa Marga Mulya seluas lebih kurang 160 M, Panjang 20 M dan Lebar 8 M,  tanpa adanya ganti rugi apapun kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan batas-batas tanah sebagai berikut;

          - Sebelah Utara berbatasan dengan      ; Sungai Pemusiran

          - Sebelah Timur berbtasan dengan       ; Bapak Nohong

          - Sebelah Selatan berbatasan dengan  ; Sungai Kecil

          - Sebelah Barat berbatasan dengan      ; Sungai Kecil

5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan sengaja telah melawan hukum atau tanpa hak dengan membangun sebuah bangunan rumah dari papan diatas tanah seluas lebih kurang 160 M, Panjang 20 M dan Lebar 8 M,  yang telah dibeli oleh PENGGUGAT dari HASAN ISMAIL;

6. Menghukum TERGUGAT II untuk segera pergi dan mengosongkan tanah yang telah dibeli oleh PENGGUGAT dari HASAN ISMAIL yang terletak di RT 009, Dusun II Kelurahan/Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan ukuran panjang ; 250 M dan lebar ; 142 M ( 3,5 Hektar ) Sporadik Nomor 595/28/MM/2021 yang diketahui oleh Kepala Desa Marga Mulya; dengan batas-batas tanah sebagai berikut;seluas

          - Sebelah Utara berbatasan dengan      ; Sungai Pemusiran

          - Sebelah Timur berbtasan dengan       ; Bapak Nohong

          - Sebelah Selatan berbatasan dengan  ; Sungai Kecil

          - Sebelah Barat berbatasan dengan      ; Sungai Kecil

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian materil Kerugian materil PENGGUGAT untuk biaya transportasi membuat Laporan Kepolisian di Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur selama kurang lebih satu tahun sejumlah Rp. 23.000.000; Kerugian materil untuk biaya gugatan dan berporoses pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur sejumlah Rp. 40.000.000 dan; Kerugian materil tidak bisa menanam kelapa sawit pada tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT II sejumlah Rp. 15.000.000;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti biaya kerugian immateril akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menyebabkan fisik dan fsikis PENGGUGAT terganggu selama ini dan apabila ditaksir untuk biaya melakukan pengecekan kesehatan dan melakukan pengobatan sejumlah Rp, 16.000.000, (enam belas juta rupiah);

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- / bulan apabila putusan ini tidak dijalankan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah berkekuatan hukum tetap;

10. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak