Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Tjt Thawaf Aly 1.Suryalang alias Alang
2.Hariyanto alias Akiang
3.Budiyanto
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Tjt
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thawaf Aly
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKURDIANTO,SHThawaf Aly
Tergugat
NoNama
1Suryalang alias Alang
2Hariyanto alias Akiang
3Budiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milikTergugat II dan Tergugat III  yaitu lahan seluas 370,29 Ha yang masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00039 Tahun 2018 seluas 167,08 Ha dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00041 Tahun 2018 seluas 203,21 Ha yang terletak di Blok A3 Dusun Hidayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, maupun barang bergerak yang sejenis;

3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 5. 205.000.000 (lima milyar dua ratus lima juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini;

4. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan terhadap lahan milik Tergugat II dan Tergugat III berupa HGU Nomor ; 00039 dan HGU Nomor ; 00041 Tahun 2018 seluas 370,29 Hektar.

5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan ataupun Banding dan Kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER 1. 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak